Dana BOS 2016 - Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Ada perbedaan signifikan terkait dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA/SMK pada 2016 mendatang. Perbedaannya dari segi besaran dan penyaluran. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjelaskan, alur penyaluran dana BOS SMA/SMK pada 2016 lebih ringkas. Di menjelaskan, sebelumnya, pencairan dilakukan pemerintah pusat ke sekolah. Nah, pada tahun depan, prosesnya dilaksanakan pemerintah provinsi. ''Dari pemprov langsung dicairkan ke sekolah,'' ungkapnya. Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Program Bidikmisi 2016
Pencairan awalnya dilaksanakan setiap semester. Ke depan, dana BOS dicairkan setiap tiga bulan atau triwulan. Dasar pencairannya, lanjut Saiful, menggunakan data pokok pendidikan dasar dan menengah (dapodikdasmen). Mengacu surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7131/D/KU/2015 tentang persiapan pelaksanaan BOS 2016, pencairan dana BOS triwulan pertama (Januari-Maret) didasarkan pada dapodikdasmen 15 Desember 2015.
foto: ilustrasi (dok. jawapos grup) |
Triwulan kedua (April-Juni) didasarkan pada dapodikdasmen 1 Maret 2016. Triwulan ketiga (Juli-September) memakai dasar dapodikdasmen 1 Juni 2016. Triwulan keempat (Oktober-Desember) didasarkan pada dapodikdasmen 21 September 2016. Selanjutnya, dinas pendidikan provinsi membuat SK dan menyalurkan BOS sesuai dengan juknis yang ditetapkan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi. Saiful mengakui, sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh. Sebab, ketentuan tersebut masih baru. ''Secara bertahap, kami sosialisasikan,'' bebernya.
Selain pencairan, besaran dana BOS SMA/SMK bertambah pada 2016. Yakni, dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun pada 2015 menjadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun pada 2016. Dengan demikian, ada kenaikan Rp 200 ribu per siswa. Dengan kenaikan itu, total dana BOS yang dikelola dinas pendidikan provinsi bertambah. Sebab, selain mengelola dana BOS SD dan SMP, provinsi akan mengelola dana BOS SMA/SMK.
Saat ini, dana BOS SD dan SMP di Jawa Timur selama setahun mencapai Rp 3,75 triliun. Jika ditambah SMA sederajat, dana yang dikelola provinsi pada 2016 bisa lebih dari Rp 4,5 triliun. Terkait dengan hal itu, Saiful mengimbau sekolah-sekolah meng-update data semester ganjil 2015-2016. Selain itu, mereka memperbarui aplikasi dapodik SMA/SMK sehingga data yang disajikan benar-benar valid. Baca juga: Seputar Ujian Nasional 2016
Kepala SMKN 2 Djoko Pratmodjo mengungkapkan, pihaknya belum mendapat sosialisasi tentang perubahan penyaluran dana BOS tersebut. Namun, dia meyakini mekanismenya tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. ''Itu hanya pengalihan pengelolaan,'' katanya.
Meski begitu, pihaknya sudah mengetahui bahwa pencairan dana BOS dilakukan empat kali dalam setahun. Menurut Djoko, alih kelola dana BOS itu bisa jadi merupakan bagian dari peralihan SMA/SMK yang sepenuhnya dikelola provinsi pada 2017. ''Yang jelas, kami mengikuti ketentuannya,'' jelasnya. (sumber: JPNN)