Bocoran Waktu Cairnya Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS


Gaji Ke-13 dan Ke-14. Mendengar kata-kata gaji ke-13 saja para pegawai negeri sipil sudah terngiang-ngiang dipikirannya bahwa pada masa itu tiba, mereka sudah memiliki rencana yang matang untuk siap-siap membelanjakan gaji ke-13, Kira-kira dibuat apa ya..???.... Ditambah lagi pada tahun 2016 Ini pemerintah memberikan tambahan gaji ke-14 untuk pegawai negeri sipil. Maka dari itulah, siapa yang tidak pengen untuk menjadi pegawai negeri sipil sekarang ini. Gaji ke-13 biasanya diterima oleh pegawai negeri sipil pada saat menjelang hari raya idul fitri, sedangkan untuk gaji ke-14 nanti akan diterima pada saat menjelang anak-anak masuk sekolah, artinya pada saat pergantian kelas baru atau kenaikan kelas.

Baca Juga:

Berikut ini adalah ungkapan langsung dari Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo kumolo yang mengatakan bahwa pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini. Hal ini lantaran pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai 7 Persen. Karena itu, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara memberinya gaji ke-13 dan ke-14. 

“Kalau gaji ke-13 itu saat Lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti dilansir dari Setkab, Selasa (26/1/2016).

Tjahjo kumolo juga meyakini bahwa gaji ke-14 akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Meskipun sebelumnya pemerintah sempat mewacanakan adnya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi yang harus mencapai 7 persen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp6 triliun dalam APBN 2016.

Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. (jurnalis: Martin B.K)

Itulah tadi sedikit bocoran informasi mengenai gaji ke-13 dan ke-14 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di tahun anggaran 2016 ini. Semoga dengan adanya gaji ke-13 dan ke-14 ini, kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) dapat semakin meningkat dan dapat melayani masyarkat dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat di Indonesia juga merasa nyaman dan sejahtera.

Related Posts

Load comments