Jember - Perekrutan Pegawai Negeri Sipil bakal diperketat sampai ke daerah. Pemerintah akan memberantas pendaftaran CPNS melalui orang ketiga. sogokan atau korupsi, kolusi, nepotisme. Itu disampaikan Prof. Dr. Yuddy Chrisnandy, Meneteri PAN-RB di sela-sela kuliah umum di Gedung Soetarjo Universitas Jember 13/1/2016. "Jika ada yag merasa dirugikan dengan rekrutmen CPNS, silahkan dilaporakan ke pusat. Karena kalaupun ada, itu pasti ditipu",kata Yuddy Chrisnandi usai menjadi pemateri kuliah umum di Gedung Soetardjo Unej. Menurut dia, jalur khusus untuk menjadikan PNS sudah tidak ada lagi. Sebab, sistemnya diperketat saat ini.
Dia Menambahkan, yang menentukan menjadi PNS bukan kepala daerah. Tapi pelaksanaanya KemenPAN-RB dan teknisnya dilaksanakan BKN. "Misal ada pengajuan yang sudah lengkap,kami kirimkan verifikator, inspektorat dan dicek satu per satu, untuk memastikan rekrutmen tidak ada KKN", ujarnya.
Baca Juga:
Begitu juga dalam penentuan pejabat atau pemindahan yang sudah sangat ketat. Yakni mengedepankan kompetensi dan profesionalistas. karena reformasi birokrasi merupakan kebutuhan yang akan memunculkan akuntabilitas, dan arah yang jelas dalam menjalankan tugas.
Reformasi birokrasi, kata dia, akan meningkatkan kualitas SDM lebih baik. Memiliki daya saing dan akan menentukan nilai tambah ekonomi. Karena negara yang kuat adalah negara yang mampu secara ekonomi. "Untuk itu, awalnya harus dari tata kelola pemerintahan", jelasnya.
Dia menjelaskan, negara ranking satu dalam reformasi birokrasi yang baik adalah Swedia. Kemudian Singapore dan Negara Eropa lainnya yang terbukti dengan indeks prestasi yang rendah.
Yuddy menerangkan reformasi birokrasi diimplementasikan dalam tiga tahapan yang rencananya akan dilaksanakan sampai tahun 2024. Pertama dimulai tahun 1999, yang ditandai dengan usaha mewujudkan penyelenggara negara bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tahapan kedua adalah berdasarkan peraturan, yang dilaksanakan mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2014.
Kemudian tahapan birokrasi berbasis kompetensi yang dijalankan hingga tahun 2024. "Reformasibirokrasi ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)", terangnya.
Sedangkan tahapan kedua ditandai dengan birokrasi yang diisi dengan meluluskan praktik-praktik birokrasi yang tidak sesuai atuaran. Tahapan ketiga ditandai dengan lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemerintah menginginkan birokrasi yang berbasiskan pada kompetensi. sehingga perlu ada standar kompetensi bagi aparatur Negara, maka lahirlah Undang-Undang ASN", kata Yuddy Chrisnandy. diambil dari Radar Jember (14/1/2016)