Informasi Daftar UMP 2016. Daftar Upah Minimum Provinsi tahun 2016 adalah informasi yang dibutuhkan oleh calon tenaga kerja sebagai dasar informasi gaji yang akan diminta jika ditanya pada saat interview kerja. Namun bagi seseorang yang sudah bekerja, informasi ini dapat dijadikan patokan apakah gaji yang diterima saat ini sudah mencapai UMP apa belum. Tidak semua perusahaan di suatu daerah menerapkan besaran gaji yang diberikan sesuai dengan UMP, hal tersebut di pengaruhi oleh besar kecilnya perusahaan tempat seseorang bekerja, apabila perusahaan tempat bekerjanya sudah tergolong perusahaan terbuka dan berskala nasional atau internasional, besar gajinya sudah sesuai dengan Upah Minimum Propinsi bahkan ada yang lebih.
Baca Juga:
UMP 2016 Terbaru. Untuk lebih jelasnya langsung saja simak informasi berikut yang didapat dari Kementrian Tenaga Kerja, Mengenai Daftar 31 Provinsi yang telah menetapkan UMP di tahun 2016 ini:
- Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.178.710 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.954.000 pada 2015 . Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.
- Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.739.400 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.560.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.
- Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.482.950 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.330.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561-698 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
- Sumatera Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.800.725 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.615.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
- Jambi, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.906.650 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.710.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.
- Nanggroe Aceh Darussalam, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.118.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.900.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
- Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.085.050 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.870.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0434/KUM/2015 per 30 Oktober 2015.
- Banten, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.784.000 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015 per 30 Oktober 2015.
- Gorontalo, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.875.000 atau naik 17,19 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per 29 Oktober 2015.
- Bali, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.807.600 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.621.172. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015 per 06 November 2015.
- Sumatera Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.625.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015 per 09 November 2015.
- Bangka Belitung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.341.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.100.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015.
- Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.057.550 atau naik 8,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.896.367. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 per 14 Agustus 2015.
- Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015 sebesa Rp2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
- Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.670.000 atau naik 11,33 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.
- Maluku, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.775.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.
- Papua Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.015.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.
- Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.864.000 atau naik 12,59 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.655.500. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015 per 26 Oktober 2015.
- Bengkulu, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000 Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.
- Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
- DKI Jakarta, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000 atau naik 14,81 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
- Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.
- Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.
- Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015.
- Lampung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.763.000 atau naik 11,51 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.581.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.
- Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.850.000 atau naik 11,99 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.652.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 per 17 November 2015.
- Maluku Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015.
- Jawa Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015 per 1 November 2015.
- Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.425.000 atau naik 14 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 246/KEP/HK/2015 per 29 Oktober 2015.
- Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.206.000 atau naik 11,73 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.974.346. Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 838/kpts/disnakertrans/2015 per 24 November 2015.
- Papua, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.435.000 atau naik 11,03 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.193.000 Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.4/420/2015 per 30 November 2015.
UMK Jawa Timur 2016. Upah Minimum Kabupaten-Kabupaten di Jawa Timur ditetapkan oleh Gurbernur Jawa Timur Soekarwo yang tertuang melalui Peraturan Gurbernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016. Upah Minimum Kabupaten pada tahun 2016 ini mengalami kenaikan sekitar 11,5 persen dari tahun sebelumnya. UMK tertinggi di wilayah Jawa Timur masih di pegang oleh Kota Surabaya dan diikuti oleh Gresik dan Sidoarjo.
Berikut ini adalah daftar UMK di wilayah Jawa Timur:
Berikut ini adalah daftar UMK di wilayah Jawa Timur:
Kota Surabaya | Rp 3.045.000 |
Kabupaten Gresik | Rp 3.042.500. |
Kabupaten Sidoarjo | Rp 3.040.000. |
Kabupaten Pasuruan | Rp 3.037.500 |
Kabupaten Mojokerto | Rp 3.030.000. |
Kabupaten Malang | Rp 2.188.000 |
Kota Malang | Rp 2.099.000 |
Kota Batu | Rp 2.026.000 |
Kabupaten Jombang | Rp 1.924.000 |
Kabupaten Tuban | Rp 1.757.000 |
Kota Pasuruan | Rp 1.757.000 |
Kab Probolinggo | Rp 1.736.000 |
Kabupaten Jember | Rp 1.629.000 |
Kota Mojokerto | Rp 1.603.000 |
Kota Probolinggo | Rp 1.603.000. |
Kab Banyuwangi | Rp 1.599.000. |
Kab Lamongan | Rp1.573.000 |
Kota Kediri | Rp 1.494.000 |
Kab Bojonegoro | Rp 1.462.000 |
Kabupaten Kediri | Rp 1.456.000. |
Kab Lumajang | Rp 1.437.000 |
Kab Tulungagung | Rp 1.420.000 |
Kab Bondowoso | Rp 1.417.000 |
Kab Bangkalan | Rp 1.414.000 |
Kab Nganjuk | Rp 1.411.000 |
Kabupaten Blitar | Rp 1.405.000 |
Kab Sumenep nbsp; | Rp1.398.000 |
Kota Madiun | Rp 1.394.000 |
Kab Sampang | Rp 1.387.000 |
Kab Situbondo | Rp 1.374.000 |
Kab Pamekasan | Rp 1.350.000. |
Kab Madiun | Rp 1.340.000 |
Kab Ngawi | Rp 1.334.000 |
Kab Ponorogo | Rp 1.283.000 |
Kab Pacitan | Rp 1.283.000 |
Kab Trenggalek | Rp 1.283.000 |
Kab Magetan | Rp 1.283.000 |