Siswa Hamil Bisa Ikut UN. Setiap tahun ketika menjelang Ujian Nasional ada saja siswa perempuan atau biasa disebut siswi yang hamil karena salah pergaulan. Lantas meski sudah hamil apakah mereka tidak boleh melanjutkan Sekolah yang hanya kurang beberapa bulan lagi lulus dari jenjang Sekolah Atas dan Mendapatkan Ijazah SMA. Namun ternyata tidak semua siswi yang hamil diperbolehkan untuk mengikuti Ujian Nasional secara bersama-sama. Lantas, siswi yang hamil karena apa yang diperbolehkan? simaklah informasi dibawah ini dengan seksama.
Keberadaan siswi yang terlanjur hamil dan statusnya diketahui oleh masyarakat luas sebenarnya sangatlah mengganggu image dari Sekolah Menengah Atas (SMA) itu sendiri. Kebanyakan ketika mereka diketahui telah hamil dan terbukti terlibat ke dalam pergaulan bebas, maka mereka akan langsung di keluarkan oleh pihak sekolah. Kemudian bagaimana nasibnya setelah mereka dikeluarkan?.. Siswi yang hamil dan telah dikeluarkan dari sekolahnya bisa mengikuti ujian paket, jadi mereka tetap memiliki ijazah.
Baca Juga: 4.000 Sekolah melaksanakan UN 2016 Berbasis Komputer
Ada sebagian daerah yang memberikan dispensasi dengan pertimbangan secara kemanusiaan, bagi siswa hamil karena kekerasan seksual dan tidak terbukti melanggar aturan mengenai pergaulan bebas, maka mereka diberikan kesempatan untuk tetap mengikuti Ujian Nasional secara bersama-sama.
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu salah satunya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Mukomuko telah mengizinkan siswi yang telah hamil karena korban kekerasan seksual untuk mengikuti Ujian Nasional tahun 2016 ini.
Namun pemberian dispensasi itu tidak diberikan kepada semua siswi yang telah hamil. Harus diteliti dan dilihat dengan jeli latarbelakang masalahnya dahulu. Dispensasi berikut diberikan hanya kepada siswi yang dianggap korban, tidak berlaku bagi siswi yang dengan sengaja berpacaran kemudian dihamili cowoknya lalu dinikahkan oleh keluarganya. karena, perbuatan siswi seperti itu memang disengaja dan bukan karena menjadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Problematika Siswa SMA Menjelang Lulus Sekolah
Bagi siswa yang memang sengaja pacaran dan kemudian hamil, dipersilahkan untuk mengikuti ujian paket saja. Karena perbuatan tersebut sudah mencoreng dunia pendidikan dan sekolah tempat mereka belajar. Dimana disekolah diajari untuk menjadi seseorang yang disiplin dan taat aturan, jika seorang siswa yang melakukan tindakan ceroboh sampai hamil berarti mereka sama saja sudah tidak mau menaati peraturan dan berhak untuk dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Dinas Pendidikan Mukomuko juga berharap, mudah-mudahan saja untuk tahun 2016 ini sudah tidak ada lagi kasus siswi yang hamil di luar nikah yang menjadi peserta Ujian Nasional di daerahnya. Karena pada tahun-tahun sebelumnya sering kali ditemui siswi yang masuk daftar nominasi tetap (DNT) peserta Ujian Nasional yang hamil. Sementara jumlah siswa tingkat SD, SMP dan SMA yang masuk dalam DNT peserta Ujian Nasional tahun ini belum dapat dipastikan karena data yang ada di instansi itu singkronisasi dengan data di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.