Biaya Sertifikasi 550 Guru 2016 akan Ditanggung Pemerintah

Biaya Sertifikasi Guru ditanggung Pemerintah

Biaya Sertifikasi Guru 2016 akan Ditanggung Pemerintah - Pada tahun ini Biaya Sertifikasi Guru akan ditanggung oleh Pemerintah. Sekitar 550 guru lebih yang akan mengikuti sertifikasi guru, biayanya akan ditanggung oleh pemerintah, itu berarti sama aja Gratis. Akhir-akhir ini, berita mengenai sertifikasi guru sangat marak sekali. Namun ada beberapa hal sebenarnya yang menjadikan para guru resah dan gelisah, yaitu Biaya sertifikasi. Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa kabar dari beberapa daerah yang memungut biaya sertifikasi ini besar-besaran. Namun, bagaimana dengan sertifikasi guru tahun 2016 ini, apakah masih tetap saja ada yang menarik biaya ini dan itu..????

Pada tahun 2016 ini, ternyata Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) telah menyatakan bahwa biaya proses sertifikasi guru untuk sekitar 555.467 guru di seluruh Indonesia. Namun guru yang dibiayai bukan sembarangan guru, tidak semua guru yang mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2016 ini dibiayai oleh pemerintah keseluruhannya. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu antara tanggal 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.

Sertifikasi guru tahun ini akan dilakukan dengan proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang akan dibagi menjadi 4 (empat) gelombang, sehingga pada sertifikasi guru tahun berikutnya yaitu sekitar tahun 2019 mereka semua akan ditargetkan sudah tersertifikasi. 


"Kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu dan sudah disepakati pada Rabu kemarin (13/4/16) dengan forum rektor Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Negeri Jakarta", kata Sumarna Surapranata selaku Direkur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) seperti yang dilansir pada laman kemendikbud. 

"Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Jadi di masa pemerintahan Jokowi sertifikasi guru selesai,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Dalam surat Pakta Integritas telah dicantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidik Profesi Guru) harus membiayai dirinya sendiri. Terkait dengan hal tersebut, Pranata mengatakan bahwa perihal tersebut akan segera direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

Pranata juga mengatakan , "Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,”. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang sampai bulan Mei 2016.

Pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi, tegas Pranata.

Sebenarnya di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) telah mengatur kewajiban guru untuk memiliki sertifikat pendidik. Jadi, bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan, tetaplah semangat untuk mengikuti sertifikasi pendidik pada tahun 2016 ini. Di dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen tadi menyatakan bahwa guru adalah seorang pendidik yang profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dan seorang guru yang profesional dia harus minimum lulusan Sarjana (S1) atau Diploma empat (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk memajukan pendidikan nasional di negara Indonesia.

Related Posts

Load comments