Bupati ini Melarang Guru memberikan PR Akademis ke Siswa - Pekerjaan Rumah (PR) adalah suatu hal yang tidak asing lagi bagi seorang siswa. Setelah pulang ke rumah, biasanya para siswa mendapatkan sejumlah PR untuk dikerjakan dirumah dan dikumpulkan dalam jenjang waktu tertentu. Tujuan utamanya adalah siswa dapat mengingat kembali pelajaran yang diajarkan di sekolah dan ketika di rumah siswa tetap belajar dengan cara mengerjakan tugas tersebut. Namun, kali ini ada Bupati yang melarang para guru untuk memberikan PR akademis kepada siswanya, kira-kira apa maksud dan tujuannya ya? simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Larangan Memberikan PR Akademis - Kali ini Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi akan melarang para guru yang mengajar di sekolah sedaerahnya memberikan Pekerjaan Rumah (PR) akademis kepada siswa, karena menurut beliau bahwa materi akademis seharusnya dituntaskan di sekolah. Berikut penuturannya,
"Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat keputusan Bupati," katanya Beliau dalam siaran pers, Minggu (4/9)
Bupati Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pada dasarnya memberikan PR kepada siswa itu tetap saja diperbolehkan, akan tetapi PR yang diberikan kepada siswa harus bersifat penerapan ilmu pelajaran sekolah, bukan PR yang akademis. Sebab PR yang selama ini diberikan kepada siswa, umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pelajaran di sekolah. Materi itu harusnya dibahas tuntas di sekolah, tidak dijadikan PR.
Baca Juga: Pemangkasan Anggaran Tunjangan Profesi Guru
Ada baiknya jika PR yang diberikan kepada siswa sebaiknya dibedakan dengan pelajaran/pekerjaan di sekolah. PR yang diberikan kepad siswa seharusnya berupa kegiatan praktik yang berhubungan dengan teori di sekolah. "PR untuk siswa itu yang aplikatif. Misalnya biologi, siswa disuruh membuat tempe atau menanam kacang hijau di kebun bukan di kapas, pekerjaan rumah membuat kain tenun,"kata Dedi.
Bupati Dedi Mulyadi juga menegaskan untuk pemberian PR ini haruslah berupa terapan ilmu. karena hal tersebut sangatlah penting untuk mendorong siswa lebih kreatif. "Jadi setiap siswa bisa saja mendapatkan PR berbeda-beda sesuai dengan minatnya masing-masing," katanya.
Baca Juga: Proyek Kemendikbud ini Rawan Korupsi
Bupati Dedi tidak main-main dengan pernyatannya, Rencana pelarangan pemberian PR akademis ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan dan akan diterbitkan pada hari Senin (5/9). Surat itu akan diberikan kepada seluruh guru sekolah negeri di Purwakarta. Untuk guru swasta dihimbau dapat menerapkan hal yang serupa.
sumber: antaranews