Berita mengenai pendidikan khusunya Perguruan tinggi hari ini dikejutkan dengan adanya kabar pemungutan biaya liar. Tepatnya terjadi di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB). Kasus ini telah diselidiki langsung oleh Kepala Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta yang telah memastikan dugaan adanya pungutan liar yang menghebokan hari ini.
Jumlah dari pungutan liar yang ramai diperbincangkan ini pun mencapai kisaran Rp. 2,5 miliar rupiah, itu saja baru dihitung dengan nominal paling rendah yakni Rp 90.000 dikalikan dengan jumlah mahasiswa baru yang berjumlah 4.373. Kejadian seperti ini harusnya tidak dibenarkan dengan alasan apapun di dunia perguran tinggi.
Baca Juga : Gelar Master Gratis di Amerika
Seperti yang dilansir langsung dari Bp. Agus "Intinya, pada pelaksanaan PKKMB ada pungutan. Berdasarkan peraturan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) itu dilarang," sumber : Metrotvnews.com, Kamis (1/9/16) kemarin.
Kegiatan pengenalan kampus seperti ini memang sebenarnya tidak masuk dalam anggaran yang harusnya dipungut pada mahasiswa. Agus berjanji akan meminta klarifikasi terhadap pejabat di kampus UINSA pekan depan. Sebab, kata dia, pihak yang paling bertanggung jawab adalah rektorat kampus.
"Kami akan panggil Wakil Rektor III atau wakil Dekan III sebagai penanggung jawab. Rektor juga bertanggung jawab dalam kasus ini karena statusnya sebagai pembina pelayanan publik di lingkup kampus," ujar beliau.
Baca Juga :Heboh Beasiswa Keliling Asean
Surat edaran atau Keputusan tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru jelas dilarang Menghimpun bantuan dan sumbangan dalam bentuk apapun. Semua laporan yang diberikan oleh mahasiswa kini ditampung menjadi satu dan akan dikaji lebih lanjut secara cepat. Penyelesaian masalah di UINSA ini mungkin masih baru ramai diperbincangkan, akan adakah berita serupa yang menyusul dari Universitas lain? simak dan tunggu kelanjutannya.