Mendikbud Wacanakan Hapus UN (Ujian Nasional)

Mendikbud Wacanakan Hapus UN (Ujian Nasional). Ujian Nasional adalah ujian yang dilakukan secara serempak di seluruh wilayah Indonesia. Dua tahun yang lalu Ujian Nasional menjadi penentu kelulusan seorang siswa, meskipun selama belajar siswa mendapatkan nilai bagus, namun ketika Ujian Nasional nilainya tidak lulus, maka dia bisa dinyatakan tidak lulus. Pada saat itu, banyak sekali masalah yang muncul, mulai dari adanya siswa yang stress karena tidak lulus, bahkan yang paling parahnya ada yang sampai mencoba bunuh diri. 

Muhadjir Effendy akan hapus UN
Muhadjir Effendy. (foto: kompas.com)

Mendikbud Wacanakan Hapus UN. Namun, seiring dengan pergantian Menteri, Ujian Nasional (UN) ini sudah tidak lagi dijadikan penentu tunggal kelulusan siswa. Namun bagi siswa yang tidak lulus ketika mengikuti UN maka dia harus mengulangnya dan mengikuti UN Susulan. Pada tahun 2016 ini Pemerintah mempunyai wacana untuk menghapus UN. 

Penghapusan pelaksanaan UN yang diwacanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tidak dilakukan kepada semua sekolah di Indonesia. Rencana penghapusan UN hanya akan dilaksanakan di 30 persen sekolah yang memiliki nilai akademik di atas rata-rata standar nasional. Hal tersebut telah disampaikan oleh Mendikbud kepada Wapress Jusul Kalla. 
Baca juga: Tatacara Pendaftaran UN Perbaikan
Mendikbud Muhadjir Effendy menilai bahwa sekolah yang memiliki nilai akademik di atas rata-arata standar nasional justru tidak perlu mengikuti UN. Penghapusan UN di sekolah-sekolah ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada sekolah-seklah tersebut. 

"Persoalannya adalah sudah ada 30 persen sekolah yang dari segi integritas maupun skor akademik kan sudah di atas rata-rata nasional. Lah kalau sudah begitu apakah dia harus ikut Ujian Nasional lagi? ikut dipetakan lagi? itu kan gak perlu. Seharusnya dia diberi penghargaan. Tentu dia bisa melampaui standar nasional itu. Itu yang kita diskusikan dengan Pak JK," kata Muhadjir di kantor Wapress Jusuf Kalla seperti dilansir di media Republika, Selasa (25/10). 

Pengaturan Ujian Nasional ini merupakan salah satu langkah evaluasi kebijakan. Menurut Mendikbud, fungsi utama dari UN yaitu sebagai pemetaan nilai akademik sekolah di seluruh Indonesia. Sehingga, dapat diketahui sekolah mana saja yang nilainya melampaui standar nasional. 

"Nantinya, kemudian kita harus ada treatment, penanganan terhadap sekolah yang belum melampaui standart itu. Nanti setelah itu ditangani dalam waktu yang cukup, kita uji lagi, kita tes lagi. sudah tercapai belum. Kalau sudah tercapai, beberapa yang sudah tercapai. Kalau belum, berapa yang belum. nanti kita treatment lagi," jelas Muhadjir. 

Untuk menaikkan standar dari suatu sekolah Pemerintah dapat meningkatkannya dengan cara meningkatkan kualitas dari para pendidiknya. Dan juga meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, termasuk laboratorium yang kurang memadai dan harus dilakukan banyak pembenahan. 

"Jadi kita betul-betul fokus dari masalah. Tapi kalau kita hanya melihat secara nasional, kita kan ga bisa tahu dimana letak masalah yang standarnya masih lemah di mana, di kota mana, kita tidak bisa tahu," tambahnya.

Salah satu tujuan dari pengapusan UN pada 30 persen sekolah yang memiliki nilai standart akademik tinggi yaitu untuk menghemat anggaran pemerintah. Anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas di sekolah-sekolah lain yang belum memiliki nilai yang melampaui standar. Namun, wacana ini juga masih perlu dikonsultasikan dengan berbagai pihak. 

Related Posts

Load comments