Pengaruh Dihapusnya UN terhadap MABA Jalur SNMPTN. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mempunyai rencana akan menghapus atau meniadakan Ujian Nasional (UN). Tujuan diadakannya UN itu sendiri awalnya adalah untuk mengukur kualitas pendidikan di negara Indonesia ini. Dengan adanya UN, standar nilai kelulusan Nasional dapat ditetapkan. Namun karena terdapat beberapa masalah dalam proses perjalanan UN itu sendiri, pada tahun 2016 ini Pemerintah mempunyai rencana untuk menghapuskannya.
Ternyata, rencana dari Mendikbud tersebut untuk menghentikan sementara peaksanaan Ujian Nasional (UN) akan berdampak pada proses penerimaan Mahasiswa Baru (MABA) di jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Lantas, apa saja yang akan berubah?...
Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Warsono mengatakan, jika rencana penghapusan UN itu akan diberlakukan, akan berpengaruh terhadap penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN. "Untuk menyesuaikan, kami tinggal hapus penilaian tentang nilai UN secara sistemik," katanya seperti dilansir newsokezone, Rabu (30/11/2016).
Selama ini, Proses seleksi untuk jalur SNMPTN juga menggunakan nilai hasil dari UN sebagai syarat masuk. Namun ketika UN dimoratorium tentunya persyaratan tersebut akan dihapuskan. Meskipun demikian, Warsono mengaku, masih menunggu petunjuk dair pusat terkait detail dan implementasi kebijakan tersebut seperti apa kedepannya.
"Tidak lama lagi soal UN di dibahas di rapat terbatas oleh presiden. Kita menunggu saja hasilnya seperti apa," ungkapnya.
Rencana moratorium UN ini akan diberlakukan pada tahun 2017 yang akan datang. Kemudian Kemdikbud akan menyerahkan pelaksanaan ujian kelulusan pada pemerintah daerah masing-masing wilayah.
Mendikbud Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya perbedaan pada standar Ujian Kelulusan jika pelaksanaan Ujian Kelulusan diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Pada sekolah tingkat dasar / Sekolah Dasar (SD) pelaksanaan Ujian Kelulusan akan diberikan langsung kepada pemerintah kota/kabupaten. Kemudian untuk Ujian kelulusan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat akan diserahkan pada pemerintah Provinsi. Akan ada standarisasi kelulusan yang akan dirumuskan oleh Kemendikbud bersama dengan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).