Penerima PIP tidak sesuai syarat - 17 ribu siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang harus mengembalikan dana tersebut karena salah sasaran dan menyimpang dari petunjuk teknis yang proses pengusulannya melalui rumah aspirasi milii seorang calon wali kota.
Seperti yang dikatakan oleh Filmon Lulupoy, Sekretaris Pendidikan Kota Kupang pada Senin (06/02/2017), "Meskipun verifikasi masih terus kita lakukan namun sampai kini sudah kita temukan 17 ribu siswa penerima tidak sesuai petunjuk teknis yang ada yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedomannya", dikutip dari Okezone.com.
Filmon mengatakan bahwa hal itu berhubungan dengan pelaksanaan verifikasi ulang penyaluran PIP sebagai tindak lanjut dari hasil tinjauan Auditor Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Hasil verifikasi sementara menunjukkan 17 ribu siswa yang menjadi penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak memenuhi syarat sesuai dengan juknis, hasil ini dilakukan oleh pihak sekolah.
"Siswa SD yang tidak memenuhi syarat sebanyak tujuh ribu lebih dan siswa SMP berjumlah 10 ribu siswa yang tidak penuhi syarat dan semuanya berasal dari sekolah swasta. Sedangkan sekolah negeri aman" ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa Tim Auditor Inspektorat Kemendikbud telah memerintahkan untuk menagih kembali dana PIP yang sudah diterima oleh siswa yang tidak sesuai dengan syarat pada juknis.
Dia juga memberikan perintah tersebut kepada sekolah swasta di Kota Kupang untuk mencairkan dana PIP yang telah diterima oleh siswa pemangku kepentingan untuk bertanggungjawab terhadap pengembalian dana sehingga dana dapat dikembalikan ke kas negara.
"Bagi sekolah yang mencairkan dana PIP di luar juknis sudah ada ketegasan untuk kembalikan dana itu. Karena punya konsekuensi hukum" tegasnya.
Dan untuk pemeriksaan selanjutnya Tim Auditor Kemendikbud akan dilakukan oleh BPK atau BPKP. Maka dari itu, sekolah yang harus bertanggungjawab penuh atas proses pengembalian dana PIP yang sudah dicairkan oleh para penerima PIP yang tidak sesuai dengan syarat.
"Jika orangtua tidak kembalikan (dana PIP), maka itu jadi tanggung jawab sekolah. Hukumnya wajib karena ini merupakan langkah pencegahan dini daripada terus berlanjut" jelasnya lagi.
Sedangkan untuk kelanjutan penyaluran PIP akan menunggu proses pemeriksaan/verifikasi di semua tingkatan selesai karena tanggal pencairan dana PIP sudah diperpangjang hingga 30 Juni 2017.
RI Hartati, Auditor inspektur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pada pihak sekolah agar kepala sekolah juga membantu proses pencairan dana PIP kepada siswa dan untuk pencairan dana PIP yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis harus segera ditarik.
Menurutnya hal ini wajib dilakukan karena pihak sekolah telah menyalurkan dana PIP tidka sesuai dengan aturan yang berada di petunjuk juknis penyaluran.
Baca juga Di kota ini hanya 3 sekolah yang akan melaksanakan UNBK
Penyaluran PIP tidak bisa dilakukan seenaknya oleh siapa saja karena sudah ada aturan yang mengatur yaitu aturan regulasi. Maka dari itu peraturan yang ada harus dipatuhi oleh semua pihak.
Maka dari itu penyaluran dana PIP yang tidak tepat sasaran harus segera ditarik kembali lalu disetorkan pada kas daerah dan selanjutnya akan diberikan kepada siswa yang sesuai dengan syarat yang ada di juknis.
Penarikan kembali dana PIP yang tidak tepat sasaran dilakukan oleh kepala sekolah. seperti yang dikatakan oleh RI Hartanti berikut "Saya sudah ingatkan kalau sudah telanjur (dicairkan) segera menagih kembali".