JUKNIS Bantuan Sarana Kesenian SD, SMP, SMA 2017. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Fasilitas Sarana Keseninan di satuan Pendidikan Tahun 2017 ini telah dikeluarkan oleh Direktorat Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. File JUKNIS Ini berbentuk pdf yang dapat diunduh pada link di paling bawah artikel ini. Namun sebagian dari isi yang terdapat di dalam JUKNIS ini akan ditampilkan pada artikel ini. Semoga artikel ini dapat membantu bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan untuk melengkapi fasilitas sarana dan prasananya.
JUKNIS Bantauan Fasilitas Sarana Kesenian 2017. Di dalam Petunjuk Teknis ini telah dijelaskan mengenai Latar belakang, Maksud dan Tujuan dari bantuan yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan dari mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Selain itu, pada JUKNIS tersebut telah dijelaskan kriteria fasilitas sarana kesenianan yang seperti apa yang akan mendapatkan bantuan.
Selain itu, Proses penetapan dan penyaluran dana fasilitas sarana kesenian di satuan pendidikan juga dijelaskan rinci pada JUKNIS tersebut. Mulai dari Pengusulan Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitas, Verifikasi dan seleksi, Penetapan Penerima, Workshop, Penyaluran dan Pencairan Dana, Pelaksanaan Pekerjaan hingga Sanksinya. Setelah itu juga dijelaskan bahwa setelah dana tersebut cair, maka akan ada kegiatan monitoring, evaluasi dan pertanggung jawaban terkait dana yang diperoleh.
Untuk mengetahui beberapa isinya, maka dibawah ini ada sedikit bagian dari JUKNIS Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian 2017.
Sebagaimana diketahui bahwa Kemajemukan suku di Indonesia telah membuka peluang untuk tumbuh suburnya berbagai seni tradisional yang bernilai adiluhung dan menjadi kekayaan yang tak ternilai sehingga menarik perhatian bangsa lain. Seni tradisional yang telah tumbuh subur tersebut dan telah menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia diberbagai daerah dan memiliki ciri khas yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain.
Keanekaragaman budaya dapat dikembangkan untuk menciptakan keharmonisan antara suku bangsa sebagai satu kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dapat dijumpai pada berbagai kegiatan seperti pesta seni tradisional di dalam tataran lokal bisa dijadikan ajang silaturahmi dan bersosialisasi antar sesama warga. Begitu pula dalam tataran regional dan global, berbagai pertunjukkan seni tradisional bisa mempererat hubungan antar bangsa di dunia.
Melihat segala keunggulannya tersebut, seni tradisional diharapkan mampu menjadi ikon kebanggaan bagi masyarakat Indonesia . Namun harapan itu dapat tidak terjadi apabila seni tradisional yang ada baik bentuk maupun fungsi serta nilai–nilai yang terkandung didalamnya tidak diperkenalkan dengan baik kepada generasi muda. Perlu di garis bawahi bahwa salah satu penyebab punahnya seni tradisional adalah terhentinya tongkat estafet pelestarian seni tradisional tersebut dari pelaku seni terdahulu kepada generasi muda.
Untuk itu pelestarian seni tradisional sebagai salah satu usaha dalam melakukan perlindungan kekayaan budaya nusantara harus diberi perhatian, dan untuk mewujudkannya, Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah pada tahun 2017 memandang penting untuk melaksanakan kegiatan “Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017” kepada generasi muda sebagai bentuk partisipasi dalam pelestarian serta mendukung program pembinaan kesenian pemerintah daerah.Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjangkau untuk daerah-daerah yang termasuk daerah 3 T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).
Untuk mendukung kelancaran kegiatan fasilitasi sarana kesenian kepada satuan pendidikan tahun 2017 maka, diperlukan adanya petunjuk teknis. Petunjuk teknis inisebagai pedoman bagi organisasi pelaksana dalam melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan baik pemberi maupun penerima bantuan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk teknis kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan ini
dimaksudkan sebagai pedoman/acuan bagi organisasi pelaksana dalam
menjalankan/melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana kesenian.
Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan
Pendidikan Tahun 2017 adalah:
1. memudahkan Direktorat Kesenian dalam membuat mekanisme pelaksanaan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan tahun 2017;
2. memudahkan satuan pendidikan dalam pengajuan proposal, melaksanakan pengadaan sarana kesenian, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
3. memudahkan organisasi pelaksana dalam memahami batas-batas tugas dan tanggung jawab masing-masing;
4. sebagai alat evaluasi dan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan; dan
5. memudahkan masyarakat dalam memahami seluruh proses pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan.
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengertian Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan adalah kegiatan pemberian bantuan dana secara langsung untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD/LB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Kriteria Sekolah Calon Penerima
1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.
Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
1. Guru/Pelatih Seni;
2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian.
Persyaratan Administrasi
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 17); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Selain itu, Proses penetapan dan penyaluran dana fasilitas sarana kesenian di satuan pendidikan juga dijelaskan rinci pada JUKNIS tersebut. Mulai dari Pengusulan Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitas, Verifikasi dan seleksi, Penetapan Penerima, Workshop, Penyaluran dan Pencairan Dana, Pelaksanaan Pekerjaan hingga Sanksinya. Setelah itu juga dijelaskan bahwa setelah dana tersebut cair, maka akan ada kegiatan monitoring, evaluasi dan pertanggung jawaban terkait dana yang diperoleh.
Untuk mengetahui beberapa isinya, maka dibawah ini ada sedikit bagian dari JUKNIS Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian 2017.
JUKNIS Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian di Satuan pendidikan Tahun 2017
Latar BelakangSebagaimana diketahui bahwa Kemajemukan suku di Indonesia telah membuka peluang untuk tumbuh suburnya berbagai seni tradisional yang bernilai adiluhung dan menjadi kekayaan yang tak ternilai sehingga menarik perhatian bangsa lain. Seni tradisional yang telah tumbuh subur tersebut dan telah menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia diberbagai daerah dan memiliki ciri khas yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain.
Keanekaragaman budaya dapat dikembangkan untuk menciptakan keharmonisan antara suku bangsa sebagai satu kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dapat dijumpai pada berbagai kegiatan seperti pesta seni tradisional di dalam tataran lokal bisa dijadikan ajang silaturahmi dan bersosialisasi antar sesama warga. Begitu pula dalam tataran regional dan global, berbagai pertunjukkan seni tradisional bisa mempererat hubungan antar bangsa di dunia.
Melihat segala keunggulannya tersebut, seni tradisional diharapkan mampu menjadi ikon kebanggaan bagi masyarakat Indonesia . Namun harapan itu dapat tidak terjadi apabila seni tradisional yang ada baik bentuk maupun fungsi serta nilai–nilai yang terkandung didalamnya tidak diperkenalkan dengan baik kepada generasi muda. Perlu di garis bawahi bahwa salah satu penyebab punahnya seni tradisional adalah terhentinya tongkat estafet pelestarian seni tradisional tersebut dari pelaku seni terdahulu kepada generasi muda.
Untuk itu pelestarian seni tradisional sebagai salah satu usaha dalam melakukan perlindungan kekayaan budaya nusantara harus diberi perhatian, dan untuk mewujudkannya, Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah pada tahun 2017 memandang penting untuk melaksanakan kegiatan “Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017” kepada generasi muda sebagai bentuk partisipasi dalam pelestarian serta mendukung program pembinaan kesenian pemerintah daerah.Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjangkau untuk daerah-daerah yang termasuk daerah 3 T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).
Untuk mendukung kelancaran kegiatan fasilitasi sarana kesenian kepada satuan pendidikan tahun 2017 maka, diperlukan adanya petunjuk teknis. Petunjuk teknis inisebagai pedoman bagi organisasi pelaksana dalam melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan baik pemberi maupun penerima bantuan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk teknis kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan ini
dimaksudkan sebagai pedoman/acuan bagi organisasi pelaksana dalam
menjalankan/melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana kesenian.
Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan
Pendidikan Tahun 2017 adalah:
1. memudahkan Direktorat Kesenian dalam membuat mekanisme pelaksanaan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan tahun 2017;
2. memudahkan satuan pendidikan dalam pengajuan proposal, melaksanakan pengadaan sarana kesenian, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
3. memudahkan organisasi pelaksana dalam memahami batas-batas tugas dan tanggung jawab masing-masing;
4. sebagai alat evaluasi dan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan; dan
5. memudahkan masyarakat dalam memahami seluruh proses pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan.
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengertian Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan adalah kegiatan pemberian bantuan dana secara langsung untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD/LB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Kriteria Sekolah Calon Penerima
1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.
Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
1. Guru/Pelatih Seni;
2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian.
Persyaratan Administrasi
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 17); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Sumber Dana dan Jumlah Dana
Sumber dana untuk pemberian bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini berasal dari APBN tahun 2017 yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017.
Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang telah diverifikasi dan maksimal pemberian bantuan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang telah diverifikasi dan maksimal pemberian bantuan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Baca Juga: JUKNIS Bantuan Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017Itulah tadi cuplikan isi dari JUKNIS Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian SD, SMP, SMA tahun 2017 yang dapat anda download pada link di bawah ini. Di dalam JUKNIS tersebut juga sudah terdapat format pengajuan surat dan proposalnya. Semoga JUKNIS ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Link Download: