Pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Tahun 2017. Pada tahun 2017 ini, Ujian Nasional (UN) mengalamai banyak perubahan. Mulai diberlakukannya USBN diikuti UNBK, UNKP hingga pada Pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Paket A, B, dan C. Untuk petunjuk pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C tersedia dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN tahun 2017 yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan juga diumumkan langsung melalui portal resmi kemendikbud. Apabila Anda ingin mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Keseteraan Paket pada tahun 2017 ini, Ada baiknya Anda simak informasi selengkapnya dibawah ini.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2017. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiah Pelaksana UNBK atau UNKP yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Bab III huruf E.
Penetapan Pengawas Ruang UN untuk Pendidikan Kesetaraan
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang UN untuk Pendidikan Kesetaraan yang dilaksanakan dengan berbasis komputer, sesuai dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam BAB V huruf G angka 2 pada POS UN Tahun 2017.
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang UN untuk Pendidikan Kesetaraan yang dilaksanakan dengan berbasis kertas dan pensil, sesuai dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam BAB VI huruf B pada POS UN Tahun 2017.
Prosedur Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan
Prosedur pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan dengan berbasis kertas dan pensil adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB VI huruf C pada POS UN Tahun 2017.
Jadwal Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan (UNBK atau UNKP)
Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Gelombang Pertama 2017
Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Gelombang Pertama 2017
Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Gelombang Kedua 2017
Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Gelombang Kedua 2017
Selain itu, Untuk mengetahui kurikulum yang digunakan, silabus soal pada Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, B dan C Anda bisa melihat Pedoman Standar Isi untuk Program Paket A, B dan C yang Dapat Anda Download pada Link Download di paling bawah. Namun, dibawah ini juga terdapat cuplikan isi pendahuluan dari Standar Isi untuk program paket A, B dan C dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007.
Ujian Nasional Paket C, B dan A. Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman danbertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya akan disingkat sebagai UU Sisdiknas 20/2003.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga, dan olahkarya agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia.Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis masyarakat dan otonomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, transparan, demokratis, dan berkesinambungan.
Ujian Kesetaraan Paket C, B dan A Tahun 2017. Berdasarkan Penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C.
Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
Dalam dokumen ini membahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar Isi ini memuat:
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan acuan dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan;
- Beban belajar bagi peserta didik pada program Paket A, Paket B, dan Paket C;
- Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C,yang akan dikembangkan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan dari standar isi; dan
- Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Anda bisa melihat file lengkapnya dengan cara mendownloadnya pada link download di bawah ini:
Link Download: