Penyebab Guru Honorer Gagal Mendapatkan Tambahan Penghasilan dari BOS. Pada Bulan Maret Tahun Ini, Pemerintah mulai merealisasikan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yang mana dana ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masing-masing kepala sekolah. Banyak cerita yang beredar mengenai awal pencairan dana BOS ini. Ada salah satu berita yang menyebutkan bahwa sebagian dana BOS sudah digunakan untuk membayar tunggakan sekolah dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana jatah guru honorer? apakah permasalahan mengenai penghasilan tambahan untuk guru honorer dari dana BOS tahun 2017 ini bisa tercover sepenuhnya?
Penghasilan Tambahan (Tunjangan) Guru Honorer dari Dana BOS. Dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 bahwa Guru Honorer SMA/SMK yang mendapatkan jatah 15 persen dari dana BOS harus melampirkan surat keterangan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Berikut ini bunyai lengkapnya dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017;
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima, sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. Setiap pengangkatan baru untuk guru/tenaga kependidikan honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
Selain itu, Pengangkatan Guru Honorer SMA/SMK wajib diketahui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Namun, kenyataan dilapangan banyak ditemukan guru-guru honorer yang mengajar di SMA/SMK tidak memiliki surat keterangan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Daerah. Mereka hanya memiliki surat keterangan pengangkatan dari Kepala sekolah saja.
Seperti yang dikutip dari media jpnn.com (Jawa Pos Group), bahwa tidak ada satupun guru honorer di Kota Malang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jatah dari BOS. Ketua MKKS SMK Negeri Kota Malang, Wadib Su'udi mengatakan, " Meskipun sekarang dalam aturan BOS menyebutkan bahwa 15 persen untuk guru honorer, nyatanya itu tidak bisa diterapkan di Sekolah", seperti yang diberitakan di Radar Malang, Sabtu (25/5).
Wadib yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Malang juga memaparkan bahwa guru honorer di sekolahnya tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari dana BOS. Sebab, semua guru honorer di Sekolahannya diangkat melalui SK kepala Sekolah. Jika dipaksakan untuk memberikannya, hal tersebut dinilai telah menyalahi aturan.
Pada saat ini, di SMKN 4 Malang dana BOS yang diperoleh sekitar Rp 4,1 miliar. Jumlah tersebut diperoleh karenna jumlah siswa di sekolah tersebut sekitar 2.938 siswa. Jatah dana BOS persiswa sekitar Rp. 1,4 juta per tahun. Sedangkan guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut sekitar 105 guru. Berarti setiap guru honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan sebesar Rp. 489.666,- per bulannya dari dana BOS. Jumlah segitu setara dengan insentif yang diterima tiap bulannya. Sayangnya dana tersebut tidak bisa direalisasikan.
Namun, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Batu telah menyampaikan permasalahan dan keluhan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim. Karena syarat wajib guru honorer yang menerima penghasilan tambahan dari dana BOS harus ber-SK dari Pemda itu telah dinilai tidak singkron dengan kondisi di lapangan. Mereka berharap, tambahan penghasilan dari dana BOS tersebut dapat menggantikan insentif Rp. 450 ribu perbulan yang kini sudah dicabut seiring dengan pengambil alihan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kota / Kabupaten ke Pemerintah Provinsi.