Cara Cek Analisis Kelayakan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Kemenag Tahun 2017. Jika Anda adalah seorang guru yang mengajar pada sekolah atau yayasan di bawah Kementerian Agama, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tentunya Anda penasaran dengan data Tunjangan Profesi Guru Kemenag tahun 2017 ini. Bagi Anda yang penasaran dengan Kelayakan TPG dan ingin mengecek sendiri tapi bingung bagaimana Cara Mengecek Analisis Kelayakan TPG linkungan Kemenag Tahun 2017 ini, Anda bisa memperhatikan tutorial pada artikel ini dengan lengkap di bawah ini.
Analisis Kelayakan TPG Kemenag pada layanan SIMPATIKA. Sama halnya dengan guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga dapat mengecek data Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada laman SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama). Jika guru lingkungan Kemendikbud mempunyai laman info GTK atau laman Cek SKTP untuk melihat data guru dan tenaga kependidikan. SIMPATIKA sendiri merupakan Sebuah Sistem Transaksi Online Program Pengelolaan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Ligkungan Kementerian Agama.
Kami yakin pasti semua guru yang mengajar di Sekolah lingkungan Kementerian Agama pasti ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang belum PNS (Non PNS). Namun, Seorang guru dapat dikatakan layak mendapatkan tunjangan jika dirinya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus PNS
- Validitas Sertifikasi dan NRG
- Pendidikan minimal D4/S1
- Memenuhi minimal 24 JTM Linier
- Memenuhi wajib minimal 6 JTM Mapel di Satminkal
- Memenuhi Rasio Guru Siswa
Jika Seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan berstatus Non PNS, maka akan layak menerima Tunjangan Jika telah Verval Inpassing Permanen.
Langkah-Langkah Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PTK:
1. Anda buka laman SIMPATIKA pada http://simpatika.kemenag.go.id atau Klik Disini (lewati iklan dulu). Kemudian Silahkan Login Sebagai PTK.
2. Setelah berhasil login, Pilihlah Layanan SIMPATIKA PTK dengan Klik Gambar PTK.
3. Setelah masuk Dasbor PTK, Pilihlah menu Analisa Tunjangan (di deretan kiri bawah). Pastikan Hasil Ajuan SKBK Anda disetujui / permanen oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Agar perhitungan Analisis Kelayakan TPG bersifat Permanen. Perhatikan contoh dibawah ini.
Itulah tadi beberapa cara sederhana yang bisa digunakan untuk mengecek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada guru di lingkungan Kemenag (Kementerian Agama). Semoga informasi mengenai Cara Cek Analisis Kelayakan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Kemenag 2017 yang sederhana ini dapat membantu para Bapak/Ibu Guru dalam mengecek Tunjangannya. Sekian Terima Kasih.