Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah. Melanjutkan informasi yang sebelumnya mengenai Tunjangan Profesi yang diterima oleh para Guru, kali ini kami akan meneruskan informasi mengenai Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Mekanisme penyaluran penghasilan tambahan ini merupakan informasi tambahan yang terdapat di dalam Lampiran 3 dari Permendikbud no.17 tahun 2017 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru PNS Daerah.
Anda dapat melihat cuplikan isi dari file Lampiran 3 yang berisi tentang Mekanisme Penyaluran dan kriteria penerima tambahan penghasilan untuk guru yang berstatus PNS Daerah di bawah ini:
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan seluruh Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
B. Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana tambahan penghasilanberdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
3. Surat Keputusan (SK) Guru PNSD penerima Dana Tambahan Penghasilan yang memenuhi persyaratan ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima per triwulan. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota
5. Apabila terjadi perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.
6. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dihentikan apabila Guru PNSD penerima:
a. meninggal dunia (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
b. berusia 60 tahun (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
c. pensiun dini (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berikutnya);
d. tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD pada satuan pendidikan(pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berkenaan);
e. sedang mengikuti tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
g. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundangundangan (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berikutnya);
h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya(pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya);
i. telah mendapat tunjangan profesi;
j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap pensiun dini (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berkenaan); dan/atau
k. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
2. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy).
Proses penyaluran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD |
1. Guru PNSD yang tidak menerima Tunjangan Profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik;
2. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
3. memiliki NUPTK;
D. Ketentuan Perpajakan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah tadi beberapa cuplikan isi dari file Mekanisme penyaluran tambahan penghasilan bagi guru yang berstatus PNS daerah. Anda bisa mendownload file aslinya pada link download di bawah ini:
Baca Juga:
- Permendikbud no.17 Tahun 2017 tentang JUKNIS Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan PNS Daerah
- Lampiran 1 - Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi dan Kriteria Penerima
- Lampiran 2 - Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus Guru dan Kriteria Penerima
Link Download: