Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) Guru Madrasah 2017

Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) Guru Madrasah 2017. Berita gembira datang bagi guru yang mengajar pada sekolah Madrasah di seluruh Indonesia, dimana berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Persiapan Pelaksanakan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Jika Anda adalah seorang guru Madrasah, Anda bisa mendownload file asli dari surat edaran tersebut dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk Guru yang terdapat dalam lampiran file surat edaran tersebut, Anda juga bisa mengunduh SPTJM versi .doc (Microsoft office Word)

Pembayaran TPG guru Madrasah tahun 2017

Anda juga bisa membaca salinan isi surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017 di bawah ini; 

Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017


Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/2017 perihal Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG Tahun 2017, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Sasaran Verifikasi TPG Nasional adalah guru bukan PNS (GBPNS) yang belum diverifikasi Tim Inspektorat Jenderal meliputi:
  • a) Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK inpassing dari Kementerian Agama namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016;
  • b) Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK inpassing dari Kementerian Agama;
  • c) Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
*Jumlah tersebut belum termasuk guru madrasah bukan PNS yang telahlulus sertifikasi dan telah menerima SK inpasing dari Kemendikbud.

2. Khusus guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan sudah menerima SK inpasing dari Kementerian Agama yang sudah diverfikasi oleh tim Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2017. 

3. Rincian saaran verifikasi TPG untuk 30 provinsi sebanyak 29.228 orang (kecuali Jawa Timur, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan)

4. Untuk guru madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja guru tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 wajib melampirkan SPTJM dengan ketentuan: 
  • a. Bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang mengajar di Madrasah Negeri, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri; 
  • b. Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Swasta, maka SPTJMnya ditandatangai olek KepalaSeksi Pendidikan Madrasah dan/atau kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  • c. Kanwil Kemenag Provinsi menyampaikan SPTJM (atas data yang telah disampaikan oleh Kantor Kemenag Kab.Kota) kepada Direktorat guru dan tenaga Kependidikan madrasah ditandatangani oleh kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah diserahkan ke Direktorat GTK Madrasah cq. Kasubdit Bina GTK MI/MTs paling lambat tanggal 6 April 2017
5. SK inpasing baik yang sudah terverifikasi taun 2016 dan yang akna diverifikasi tahun 2017 diberlakukan ketentuan yaitu jika ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, Jabatan, Pangkat/Golongan/Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, maka dapat diakomodir keabsahanya dengan melampirkan SK Perbaikan data yang ditandatangani oleh kepala kantor Kemenag Kab./Kota. 

6 Ditjen Pendidikan Islam akan segera melakukan pencetakan dokumen SK inpassing guru madrasah bukan PNS yang belum tercetak. Ditjen Pendidikan Islam akan menyampaikan data dimaksud kepada tim verifikasi itjen sebagai basis/referensi data guru yang juga dapat diverifikasi beban kerjanya meskipun dokumen SK inpassingnya belum bisa terselesaikan penomoran dan penandatangananya. 

7. Perhitungan tunggakan pembayaran TPG guru madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 serta perkiraan on going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim inspektorat Jenderal meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut: 
  • a. SK inpassing (asli atau copy legalisir basah);
  • b. SKMT dan SKBK; 
  • c. SK Pengangkatan TMT awal dan akhir; 
  • d. Jadwal Mengajar (Basis SIMPATIKA)'
  • e. Sertifikat Pendidik (asli atau copy legalisir basah);
  • f. Ijazah S1/DIV (asli atau copy legalisir basah);
  • g. Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan NRG

8. Tim inspektorat Jenderal Kemenag akan melaksanakan verifikasi pembayaran tunjangan profesi (inpassing) bagi guru madrasah pada tanggal 8-17 april pada 30 Provinsi dengan fokus sebagai berikut:
  • a) Untuk Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Banten dan DKI Jakarta, akan dilaksanakan di Kantor Kemenag Agama Kabupaten/Kot yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal ini, saudara diminta segera menginstruksikan kepada seluruh Guru madrasah di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan dokumen verifikasi pembayaran tunjangan profesi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota. 
  • b) Untuk Provinsi selain sumatera utara, lampung, Banten dan DKI jakarta akan dilaksanakan di Kanwil Kemenag Provinsi. Berkenaan dengan hal ini, saudara diminta menginstruksikan seluruh guru madrasah di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan seluruh dokumen verifikasi pembayaran tunjangan profesi pada Kanwil Kemenag Agama Provinsi. 
Demikiaan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Tertanda

Plt. Direktur GTK Madrasah. 
M.Nur Kholis Setiawan. 


File Surat aslinya berbentuk pdf bisa Anda download pada link download di paling bawah.

Dalam Surat Edaran tersebut juga terdapat beberapa lampiran yang sangat penting, diantaranya adalah Sasaran Verifikasi TPG Guru Madrasah Bukan PNS Yang belum diverifikasi tim inspektorat jenderal tahun 2017, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang terdiri dari Format untuk Guru, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

------------------------------------------------------

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (format untuk Guru)

Pada hari ini............ tanggal...... bulan.......... tahun.........., Saya yang bertandatangan di bawah ini: 
Nama Lengkap :
Tempat Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
NUPTK :
NRG :
Tempat Melaksanakan Tugas :

Dengan ini menyatakan bahwa saya selaku guru madrasah bukan PNS yang menerima SK inpassing dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melaksanakan aktif tugas mengajar sebagai guru di madrasah dan seluruh dokumen yang terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi meliputi:
  1. SK Inpassing
  2. SKMT & SKBK
  3. SK Pengangkatan TMT awal dan akhir
  4. Jadwal Mengajar (basis SIMPATIKA jika ada)
  5. Sertifikat Pendidik
  6. Ijazah S1/D-IV
  7. NRG (form s26e dari SIMPATIKA)
Telah Saya sampaikan kepada Kepala Madrasah Negeri............/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota........* dan telah divalidasi oleh Keplaa Madrasah Negeri ......... / Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota...........* adalah benar dan tidak ada manipulasi/rekayasa. 

Jika di kemudian hari ditemukan adanya bukti atau saksi yang mengindikasikan ketidakbenaran data, Saya bersedia menanggung segala konsekuensi yang timbul sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian, surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

.........., .....................2017

Materai 6.000

Nama Lengkap & TTD
NIP.                               

Itulah tadi contoh Surat yang juga dapat anda download versi mentahnya pada link download di bawah ini. Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Persiapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) guru madrasah tahun 2017 ini. Semoga para guru madrasah bisa mendapatkan tunjangan dengan lancar dan tanpa hambatan, Semoga para guru madrasah di seluruh indonesia kehidupanya juga semakin sejahtera dan tetap semangat mengajar siswa-siswi di seluruh Indonesia sehingga pendidikan di negara Indonesia ini akan semakin maju dan berkembang pesat. 

Related Posts

Load comments