Download POS UAMBN 2018 MTs dan MA. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan file Pedoman Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (POS UAMBN) Tahun pelajaran 2017/2018. Di dalam POS UAMBN 2018 ini akan menjelaskan mengenai pelaksanaan UAMBN di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). POS UAMBN ini sendiri telah diterbitkan oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2018 dan merupakan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan UAMBN di madrasah seluruh Indonesia. Namun, Informasi yang terdapat di dalam UAMBN ini juga lebih baik lagi apabila para guru dan siswa di madrasah juga mempelajari isi dari POS UAMBN 2018 guna untuk mempersiapkan pelaksanaan UAMBN di sekolahnya masing-masing.
POS UAMBN MTs dan MA Tahun ajaran 2017/2018. Di dalam artikel ini telah kami sediakan link download yang dapat digunakan untuk mengunduh file POS UAMBN yang berbentuk file pdf. Namun, sebelum anda mengunduh ada baiknya silahkan simak cuplikan isi dari UAMBN Tahun 2018 yang telah kami sajikan pada artikel ini. Harapan kami membagikan file POS UAMBN ini adalah untuk menyebar luaskan informasi yang berguna bagi pendidikan di Indonesia, dan juga membantu para guru di madrasah yang telah mempersiapkan UAMBN di sekolahnya masing-masing. Semoga pelaksanaan UAMBN tahun 2018 ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada hambatan yang terlalu besar sehingga mengganggu jalannya UAMBN.
Di dalam Pelaksanaan UAMBN MTs dan MA Tahun 2018 ini terdapat 2 jenis pelaksanaan, yang pertama yaitu UAMBN-BK atau UAMBN menggunakan komputer/berbasis komputer seperti layaknya UNBK. Cara kerja dari UAMBN-BK ini hampir sama dengan pelaksnaaan UNBK, namun bentuk soal yang dikeluarkan adalah soal-soal dari UAMBN. Yang kedua yaitu pelaksanaan UAMBN berbasis kertas/tulis yang disebut dengan UAMBN-KP yang dilaksanakan seperti layaknya ujian dengan mengisi lembar jawaban dari kertas menggunakan pensil 2b yang biasa dilakukan oleh siswa jaman dulu.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 181 TAHUN 2018
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KESATU : Menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Januari 2018
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim,Alhamdulillah rabbil alamin. Segala Puji bagi Allah SWT. yang telahmemberikan karunia dan nikmat-Nya, sehingga Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 ini dapat tersusun. POS UAMBN ini disusun sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan UAMBN di madrasah, agar berjalan secara baik, efektif dan efisien.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangUntuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
B. Tujuan dan Fungsi UAMBN
1. UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
2. UAMBN berfungsi sebagai:
1. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
2. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA/MAK;
3. Alat pengendali mutu pendidikan;
4. Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK;
5. Tidak sebagai penentu kelulusan.
C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
2. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
6. Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK7. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
8. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK
9. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
10. UAMBN Susulan adalah ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
11. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN adalah nilai murni yang diperoleh peserta didik pada UAMBN.
12. Kisi-kisi soal UAMBN adalah acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Bahan UAMBN adalah naskah soal, lembar jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
14. Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KPadalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UAMBN-KP.
15. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
16. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
18. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam
BAB II
PESERTA UAMBN
B. Persyaratan Peserta UAMBN1. Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK;
2. Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK;
3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir;
BAB IV
BAHAN UJIAN
A. Mata Pelajaran Yang Diujikan1. Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MTs adalah Al-Qur’anHadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;
2. Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MA sebagai berikut;
a. MA peminatan MIPA, IPS, Bahasa adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;
b. MA peminatan Keagamaan adalah Al-Qur’an-Hadis, Akhlak, Ilmu kalam, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;
PELAKSANAAN
Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda UAMBN Berbasis Komputer (UNBK-BK) dan UAMBN Berbasis Kertas dan Pencil (UAMBN-KP). Penerapan UAMBN-BK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.BAB VII
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian1. Pemeriksaan hasil UAMBN-BK menjadi tanggung jawab panitia tingkat pusat.
2. Pemeriksaan hasil UAMBN-KP menjadi tanggung jawab panitia tingkat provinsi;
3. Pelaksanaan pemeriksaan UAMBN-KP dilakukan dengan menggunakan alat pemindai (scanner)
4. Pemindaian dapat dilakukan sendiri oleh Panitia Tingkat Provinsi atau panitian tigkat kabupaten/kota atau melalui kerjasama operasional dengan pihak lain;
5. Penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif;
B. Nilai UAMBNNilai UAMBN ditulis dalam bentuk angka dengan skala 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan dua angka desimal di belakang koma.
Jadwal UAMBN-BK dan UAMBN-KP dapat dilihat pada laman dibawah ini.
Baca Juga: Jadwal Lengkap UAMBN MTs dan MA Tahun 2018
Demikianlah tadi beberapa cuplikan isi dari POS UAMBN MTs dan MA Tahun 2018 ini untuk jenjang MTs dan MA yang dapat kami sajikan dalam artikel ini. Semoga file yang kami bagikan ini dapat bermanfaat. Apabila anda merasa file ini sangat membantu, jangan lupa untuk membagikan atau mengeshare di laman facebook atau media sosial lainnya. Untuk dapat melihat informasi detailnya anda bisa langsung mendownloadnya pada link download yang tersedia di bawah ini:
Link Download: