Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB 2019/2020 Jawa Barat

Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB 2019/2020 Jawa Barat . Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi akan dimulai. Kini informasi PPDB datang dari wilayah Jawa Barat. Kali ini kami akan membahas mengenai jadwal PPDB yang telah dirilis resmi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Bagi masyarakat yang ada di wilayah Jawa Barat, Anda tidak perlu khawatir mengenai informasi jadwal PPDB ataupun mengenai persyaratan PPDB bagi anak-anaknya yang akan mendaftar pada sekolah baru. Informasi mengenai PPDB di tahun 2019 ini sangatlah penting untuk diketaui, karena selain persyaratan ada pula sistem zonasi yang telah diterapkan oleh masing-masing daerah tertentu. Jadi, untuk mendapatkan sekolah yang favorit supaya kualitas pendidikan anak kita lebih baik diperlukan sebuah informasi pendukung yang lengkap.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018. Rangkaian pelaksanaan PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 dimulai dari kegiatan Laporan daya tampung dari sekolah yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2018. Sedangkan untuk pendaftarannya sendiri akan dimulai sejak tanggal 4 Juni sampai dengan 8 Juni tahun 2018. Setelah itu, verifikasi data / uji kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 28 Juni 2018. Setelah itu, pengumuman kelulusan seleksi pada tanggal 30 Juni 2018 dan daftar ulang akan dilaksanakan pada tanggal 2 - 4 Juli 2018. Berikut ini informasi lebih rinci mengenai jadwal PPDB Jawa Barat Tahun 2018

I. Jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi 
  • Pendaftaran   4 - 8 Juni 2018
  • Verifikasi / Uji Kompetensi  25 - 28 Juni 2018 
  • Pengumuman  30 Juni 2018
  • Daftar Ulang  2 - 4 Juli 2018 
II. Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN)
  • Pendaftaran 5 - 10 Juli 2018 
  • Seleksi  5 -10 Juli 2018 
  • Pengumuman 12 Juli 2018 
  • Daftar Ulang  13 - 14 Juli 2018 
III. H.1 Tahun ajaran 2018/2019  16 - 18 Juli 2018


Beberapa Dokumen yang Harus dipersiapkan untuk Setiap Jalur Pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

BANDUNG, DISDIK JABAR -  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 dibagi menjadi beberapa jalur pendaftaran. Jalur tersebut adalah Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/ Disabilitas, Warga Penduduk Setempat (WPS), Prestasi dan Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN). 

Setiap jalur, calon peserta didik diminta melengkapi beberapa dokumen penting. Pada Jalur KETM, calon peserta didik melampirkan dokumen yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pada Jalur PMG, orang tua calon peserta didik yang berprofesi sebagai guru dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas, sertifikat pendidik, surat keputusan pengangkatan pertama dan surat tugas mengajar/membimbing/membina.            

Bagi jalur ABK, calon peserta didik dapat melampirkan data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau (resource centre) atau Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif, bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Sedangkan untuk jalur WPS, calon peserta didik akan diminta melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan di sekitar satuan pendidikan yang dituju.             

Pada jalur prestasi, calon peserta didik dapat melampirkan bukti kepemilikan piala, medali, sertifikat/piagam yang dilegalisasi oleh panitia penyelenggara atau pihak berwenang. Dan pada jalur NHUN, dokumen yang dilampirkan adalah kepemilikan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dari satuan pendidikan asal.   

Bagi calon peserta didik dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat dapat memilih jalur PPDB berdasarkan pertimbangan lain, yaitu prestasi atau bakat istimewa pada bidang akademik atau nonakademik dan Nilai Ujian Nasional yang dimiliki calon peserta didik dari seluruh mata pelajaran yang diujikan pada tingkat Nasional.  

Jadwal PPDB jalur KETM, PMG, ABK, WPS  dan calon peserta didik berprestasi yang berasal dari dalam dan luar wilayah provinsi dilakukan sebelum jadwal PPDB jalur NHUN. Jika tidak lolos, dapat mendaftarkan kembali pada PPDB jalur NHUN. Jika jalur KETM tidak lolos karena melebihi kuota, calon peserta didik akan disalurkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat lainnya yang belum memenuhi kuota KETM.

Link Dowload: 

Related Posts

Load comments