Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2019/2020. Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru di tahun ajaran 2019/2020 ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pergantian tahun pelajaran sudah dimulai, para siswa sudah mulai melakukan pendaftaran untuk menlanjutkan belajar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Tentunya ketika masa awal masuk sekolah para siswa akan menghadapi masa-masa orientasi / adaptasi atau pada tahun 2019 ini lebih dikenal dengan istilah pengenalan lingkungan sekolah. kegiatan lingkungan sekolah ini bertujuan untuk mengenalkan program-program sekolah serta sarana dan prasarana yang terdapat di sekolah sehingga para siswa dapat memanfaatkannya dengan baik, selain itu para siswa juga dapat mengenal atau mengetahui teman-teman baru mereka di sekolah yang baru.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru 2019/2020. Pada zaman dahulu, sebelum terbit Permendikbud nomor 18 tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru lebih dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS sendiri dirubah namanya oleh menteri pendidikan dan kebuayaan di era bapak Anies Baswedan karena memiliki arti kenangan yang kurang baik di mata masyarakat. Dahulu MOS itu identik dengan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, ajang untuk mengerjai adik-adik kelas yang baru, ajang unjuk gigi para siswa yang lebih senior dan lain sebagainya. Namun, pada Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini semua hal-hal atau kegiatan tersebut sudah ditiadakan dan dilarang untuk dilaksanakan di lingkungan sekolah dan diterapkan kepada siswa yang baru masuk.
Perubahan model Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan karena dirasa kegiatan Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah yang dahulu pernah dijalan kan dan sesuai Permendikbud nomor 55 tahun 2014 pelaksanaannya belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpoloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah mengengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
- dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
- siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
- siswa tidak memiliki kecenderungan sifat -sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH 2019/2020
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Demikianlah tadi beberapa point penting yang dapat diambil dari Pedoman Resmi mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru tahun ajaran 2019/2020 yang diambil dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Anda juga dapat mendownload file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir pendaftaran siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dilarang saat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut. Untuk mengunduhnya, silahkan klik link download di bawah ini:
Link Download:
Pedoman PLS 2019 - Permendikbud nomor 18 tahun 2016
Permendikbud nomor 18 tahun 2016 - via Media Fire
Permendikbud nomor 18 tahun 2016 - via Media Fire
Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah :