Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP No 11 Tahun 2017. Lowongan Pendaftaran CPNS pada tahun 2019 adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Namun sebelum mendaftar untuk program CPNS ada baiknya Anda mengetahui Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru supaya Anda bisa menilai dan mengoreksi diri pribadi, hal apakah yang harus saya penuhi untuk melamar menjadi CPNS. Karena kebanyakan orang ingin mendaftar CPNS jika sewaktu-waktu ada lowongan pendaftaran CPNS dibuka untuk umum. Padahal mereka juga harus mengetahui mekanisme dan juga persyaratannya terlebih dahulu agar resiko gagal diterima menjadi lebih kecil.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 yang berisi Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dijelaskan secara detail mengenai Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran CPNS/PNS terbaru yang berlaku mulai tahun 2017 sampai seterusnya (ada pergantian PP). Pada PP tersebut telah disampaikan beberapa hal, mulai dari Bab I mengenai Ketentutan Umum, Bab II mengenai Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS, Bab III mengenai Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, Bab IV mengenai Pangkat dan jabatan, Bab V mengenai Pengembangan Karier, Pengembangan Komptensi, dan Sistem Informasi Manajemen Karier, Bab VI mengenai Penilaian Kinerja dan Disiplin, Bab VII mengenai Penghargaan, Bab VIII mengenai Pemberhentian PNS, Bab IX mengenai Penggajian Tunjangan dan Fasilitas, Bab X mengenai Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Bab XI mengenai Perlindungan, Bab XII mengenai Cuti PNS, dan bab XIII mengenai Ketentuan Lain-Lain.
Pada Bab I mengenai Ketentuan Umum (pasal 1) dijelaskan mengenai pengertian-pengertian ASN dan PNS. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Pasal 12
(1) Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.(2) Pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya.
(3) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun rencana pemenuhan kebutuhan PNS berdasarkan prioritas pembangunan nasional.
(4) Rencana pemenuhan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya.
BAB III
PENGADAAN PNS
Pasal 15
Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Pasal 16
(1) Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.(2) Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan:
a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Pasal 17
(1) Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS.(2) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala BKN.
(3) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. BKN;
f. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
g. kementerian atau lembaga terkait.
(4) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
b. menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
c. mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang;
d. merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah;
e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersamasama dengan Instansi Pemerintah;
f. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
g. mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
h. menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan
i. mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS.(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh PyB.
(3) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang membidangi kepegawaian;
b. unit kerja yang membidangi pengawasan;
c. unit kerja yang membidangi perencanaan;
d. unit kerja yang membidangi keuangan; dan/atau
e. unit kerja lain yang terkait.
(4) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS;
b. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran;
c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersamasama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS;
f. melaksanakan seleksi kompetensi bidang;
g. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan
h. mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional.
Pasal 19
Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui tahapan:a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
g. pengangkatan menjadi PNS.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 20
(1) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS.(2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan PNS; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Bagian Ketiga
Pengumuman Lowongan
Pasal 21
(1) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat.(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. kualifikasi pendidikan; dan
d. Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS.
Pasal 22
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan;
d. kualifikasi pendidikan;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Bagian Keempat
Pelamaran
Pasal 23
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
(3) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 24
(1) Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Pasal 25
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.Bagian Kelima
Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 26
(1) Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap:a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar; dan
c. seleksi kompetensi bidang.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
(3) Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
(4) Standar kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
(5) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Pasal 27
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima.(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(3) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pasal 28
(1) Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mengikuti seleksi kompetensi dasar.(2) Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
(3) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasarapabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan peringkat nilai.
Pasal 29
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti seleksi kompetensi bidang.(2) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS.
(3) Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masingmasing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
Pasal 30
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.Pasal 31
(1) Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS.(2) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.
Pasal 32
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalamPasal 31.
Bagian Keenam
Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS
Pasal 33
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.Pasal 34
(1) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.(2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan.
(3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
(4) Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
(6) Pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala LAN.
Pasal 35
Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.Bagian Ketujuh
Pengangkatan Menjadi PNS
Pasal 36
(1) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:a. lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan
b. sehat jasmani dan rohani.
(2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS.(2) Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
d. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
g. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
Pasal 38
Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36tewas, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Itulah tadi beberapa cuplikan point-point penting mengenai mekanisme dan Persyaratan untuk menjadi CPNS yang telah diambil langsung dari draf Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika Anda merasa masih butuh informasi yang lebih detail lagi mengenai CPNS dan PNS setelah membaca beberapa pasal diatas, Anda bisa lansung mendownload file PP no.11 Tahun 2017 di bawah ini;
Link Download: