Pedoman Upacara Hari Guru Nasional 2019 dan HUT PGRI Ke-74

Pedoman Upacara Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI. Tepat pada tanggal 25 November akan diperingati Hari Guru Nasional. Sesuai dengan surat Edaran dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bahwa setiap instansi pendidikan di daerah maupun di Pusat untuk melaksanakan kegiata Upacara Bendera untuk memperingati Hari Guru Nasional tahun ini. Berkaitan dengan Surat Edaran tersebut, Menteri Pendidikan juga mengeluarkan pedoman pelaksanaan upacara bendera pada hari Guru Nasional tahun ini.


Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional. Untuk menseragamkan pelaksanaan Upacara dalam memperingati Hari Guru Nasional tahun ini dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Menteri Pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan pedoman resminya melalui website www.kemdikbud.go.id yang dapat diunduh, file yang diunduh berupa pdf. Berikut, adalah sebagian isi dari pedoman pelaksanaan upacara bendera tersebut. 

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DALAM RANGKA HARI GURU NASIONAL  TAHUN 2019 DAN HUT  PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI ) KE-79

A. Latar Belakang

Peran Guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diir sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar. 

Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. 

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden nomor 78 tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional bertepatan dengan HUT PGRI. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kemendikbud telah melakukan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera peringatan hari Guru Nasional tahun 2019 dan HUT ke-74 PGRI. 
Baca Juga: Pidato / Sambutan Mendikbud pada Upacara Peringatan Hari Guru Nasional
B. Tujuan, sasaran dan tema

Tujuan
  1. Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan
  2. Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidikprofesional dan bermartabat. 
  3. Meningkatkan kesdaran dan kepedulian masyarkaat akan pentingnya keududkan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa. 
Sasaran 
Semua pegawai di lingkungan Kemendikbud, pegawai di lingkungan pemerintah daerah, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, serta para siswa di seluruh Indonesia. 

Tema
Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2019 adalah "Guru Penggerak Indonesia Maju".

C. Upacara Bendera
     Waktu dan Tempat Upacara

Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun ini dan HUT PGRI dilaksanakan oleh seluruh unit kerja Kemendikbu di pusat, kantor kepala perawkilan Indonesia di luar negeri, kantor Pemda, Kantor UPT Kemendikbud, sekolah/madrasah negeri maupun swasta, baik dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag, pada: 
Hari : Senin
Tanggal : 25 November 2019
Waktu : pukul 07.30 - selesai 

Ketentuan UPacara:
a. Kementerian Pendidika
b. Kementerian Agama
c. Luar Negeri
d. Daerah
e. UPT Kemendikbud
(isi lengkap ada di file asli, silahkan di download)

f. Sekolah/Madrasah
Tempat uapcara di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan, Pembina upacara adalah Kepala Sekolah, waktu upacara jam masuk sekolah dan peserta upacara adalah para guru dan peserta didik.
Sedangkan Pakaian upacara bagi Guru mengenaakan Seragam Guru, Siswa mengenakan seragam sekolah dan Tenaga Kependidikan mengenakan seragam Korpri.

Susunan Acara:

  1. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
  2. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpi oleh pemimpin upacara
  3. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
  4. Pengibaran Bendera Merah PUtih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
  5. Mengheningkan Cipta 
  6. Pembacaan Pancasila
  7. Pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  8. Pemberian Penghargaan-penghargaan (jika ada)
  9. Menyanyikanlagu "Hymne Guru"
  10. Amanat Pembina upacara (membacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
  11. Menyanyikan lagu "Terima kasih guruku"
  12. Pembacaan doa
  13. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
  14. penghormatan kepada pembina upacara, dipimin oleh pemimpin upacara
  15. Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
  16. upacara selesai, barisan dibubarkan. 


Related Posts

Load comments