Pedoman Upacara HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019

Pedoman Upacara HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 Dalam rangka ikut membantu persiapan pelaksanaan upacara bendera dalam rangka perayaan HUT KORPRI, maka pada kali ini kami akan membantu membagikan file Surat Edaran (SE) yang berisi Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 KORPRI Tahun 2019 pada lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pedoman ini kami bagikan dengan tujuan ikut menyebar luaskan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai hal tersebut. Dengan adanya pedoman ini diharapkan panitia pelaksanaan upacara bendera dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan sedikitpun. 

Download Pedoaman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019. Bagi para pengunjung website www.bangsaku.web.id ini, Anda dapat mengunduh file Pedoman Upacara HUT KORPRI yang KE-48 ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Namun, Anda juga harus tetap mengikuti proses downoad file dengan tertib dan aman. Anda bisa langsung klik link download pada bagian bawah artikel ini. Namun, sebelum anda mendownload isi dari pedoman Upacara HUT KORPRI Tahun 2019 ini, ada baiknya anda simak cuplikan isi dari Pedoman tersebut bi bawah ini: 


SURAT EDARAN
NOMOR : SE- 07 /KU/IX/2019 

Perihal : HUT Ke48 KORPRI Tahun 2019

SURAT EDARAN 
Bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memperingati Hari Ulang Tahun Ke-48 pada tanggal 29 Nopember 2019. 
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh jajaran Kepengurusan KORPRI baik di pusat daerah, diharapkan memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Peringatan HUT ke-48 KORPRI tahun 2019 dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI di semua tingkat kepengurusan. 
2. Penyelenggaraan HUT ke-48 KORPRI agar dilaksanakan secara sederhana namun khidmat dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, bakti sosial, olahraga, pembinaan rohani, pertemuan ilmiah, perlombaan, pertandingan dan lain-lain.
3. Tema Peringatan HUT ke-48 KOPRI tahun 2019 adalah : "KORPRI: Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa"
4. Pengurus KORPRI pada setiap tindakan agar menyelenggarakan peringatan HUT ke-48 KORPRI Tahun 2019 dengan berpedoman pada lampiran Surat Edaran ini. 
5. Penyelenggaraan peringatan hari ulang tahun dimaksud supaya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan melaporkan kepada dewan pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya. 

Demikian untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih. 

ttd.
Dewan Pengurus KORPRI Naisonal.

LAMPIRAN

PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN 
PERINGATAN HUT KE-48 KORPRI TAHUN 2019

1. PENDAHULUAN
Pada tahun 2019, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun ke-48 pada tanggal 29 Nopember 2019. Ulang Tahun kali ini bertepatan dengan akan dilaksanakannya pemilu legislatif dan pemilihan Presiden dan wakil presiden yang dapat berimplikasi terhadap melemahnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Sejak pertama kali berdiri, KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.
Sejalan dengan berlakunya Undang-undang aparatur sipil negara, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintah yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.

Peringatan HUT ke-48 KORPRI saat ini mengambil tema "KORPRI: Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa" degan harapan para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.

Berkaiatan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Hari Ulang Tahun ke-48 KORPRI,maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada acara Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019, sehingga peringatan dimaksud dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat, tertib, aman dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat.

II. TEMA
"KORPRI: Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa"
Diinstruksikan kepada pengurus KORPRI di semua tingkatan untuk membuat spanduk sesuai tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis.

III. TUJUAN
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 bertujuan untuk:
1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik.
2. Meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS.
3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa.
4. Memantapkan netralitas seluruh anggota.
5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dll.

IV. PELAKSANAAN
1. Peringatan Hari ulang tahun ke-48 KORPRI tahun 2019, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
2. seluruh anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang tahun ke-48 KORPRI tahun 2019 dibawah koordinasi pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan.
3. Upacara bendera dilaksanakan pada hari Jum'at, 29 Nopember 2019 di Instansi masing-masing.
4. Acara PUncak hari Ulangtahun ke-48 KORPRI tahun 2019, direncanakan akan dilaksanakan di ISTORA Senayan Jakarta Pusat.

V. KEGIATAN WAJIB.
1. Upacara Bendera
a. Upacara bendera sebagai acara puncak hari ulang tahun ke-48 KORPRI tahun 2019 dilaksanakan secara serentak oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia, Jum'at tanggal 29 Nopember 2019 pukul 08.00 waktu setempat.
b. Upacara Bendera Dilakukan degan tertib dan khidmat dengan pembina upacara penasehat KORPRI di:
1). Instansi dari pengurus KORPRI Kementerian yang bersangkutan.
2). Perwkilan Republik Indonesia di Luar negeri.
3) Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan.
4). Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus kabupaten/kota KORPRI yang bersangkutan.

c. Tata urutan upacara bendera adalah sebagai berikut:
1. Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara;
2. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh pembina upacara;
3. Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara;
4. Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;
6. Pembacaan Sambutan Presiden selaku penasehat nasional KORPRI oleh pembina upacara;
7. Lagu Mars KORPRI;
8. Pembacaan Do'a
9. Selesai.

dan seterusnya.. 

VI. PENUTUP
Pedoman pelaksanaan ini agar dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-48 KORPRI tahun 2019 dengan penuh rasa tanggung jawab, serta mengedepankan kesederhanaan namun khidmat, dan melaporkan pelaksanaanya kepada penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.

DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
Ketua Umum: Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH
Sekretaris Jendral : Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS.

Silahkan mengunduh file utuh, asli dan lengkapnya di link download yang sudah kami sediakan di bawah ini:

Demikianlah tadi cuplikan isi dari Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikeluarkan di Jakarta, Nopember 2019 yang ditandatangani langsung oleh SKetua Umum: Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Semoga file tersebut bisa berguna dan bermanfaat buat para pengunjung website ini. 

Related Posts

Load comments