Mendengar berita mengenai Tenaga Honorer K2, tentunya saya sempat merasa tersentuh hatinya, di satu sisi banyak tenaga honorer K2 yang sudah puluhan tahun bekerja, tetapi mereka belum juga diangkat menjadi PNS, disatu sisi belum ada payung hukum atau aturan yang jelas untuk mereka supaya dapat diangkat langsung menjadi PNS, negara butuh tambahan anggaran dana yang lumayan cukup besar untuk mengangkat mereka semua.
Tenaga Honorer K2
Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3 (non-kategori). Peluang tenaga honorer kategori 3 menjadi CPNS tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
Demo perangkat Desa yang ingin diangkat menjadi PNS. (foto jpnn) |
Pengangkatan menjadi CPNS
Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS cukup berat karena payung hukumnya sulit diterbitkan. Tanpa payung hukum, sampai kapanpun honorer K2 tidak bisa diangkat.
Hanya saja menurut Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono, masih ada satu cara lagi agar honorer K2 bisa diangkat CPNS.
"Masih ada jalan lain untuk pengangkatan honorer K2 yaitu dengan diskresi presiden. Itupun dengan catatan tidak diprotes oleh pihak manapun," kata Bambang kepada JPNN, Senin (9/11).
Dia menyebutkan, ada kekhawatiran begitu Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres, kebijakannya diprotes oleh pihak tertentu. "Nah ini akan berabe, makanya menyelesaikan K2 ini harus ekstra hati-hati. Maju kena, mundur kena," tandasnya.
Dia menyebutkan, saat ini Presiden Jokowi seperti terikat, tidak bisa bergerak ke mana-mana lagi. Adanya UU ASN yang membatasi usia CPNS maksimal 35 tahun dan harus melalui tes, ini ibarat orang main catur sudah skakmat.
Dia menyebutkan, ada enam RPP turunan UU ASN yang tengah digodok pemerintah. Dari enam RPP itu, hanya RPP Manajemen ASN yang menjadi harapan satu-satunya. Namun, dalam pembahasan di internal pemerintah, semuanya menolak apabila RPP Manajemen ASN disisipkan pasal mengenai pengangkatan honorer K2.
"Yang menolak itu instansi-instansi strategis seperti Kemenkum-HAM, Kemenkeu, Setneg, dan Setkab. KemenPAN-RB tidak bisa berbuat apa-apa lagi," bebernya.
Dia menambahkan, meski nanti anggaran pengangkatan CPNS ada, bila PP belum terbit sulit bagi pemerintah untuk melangkah. "Pintu masuknya kan di PP. Meski ada anggaran, kalau dasar hukumnya tidak ada bagaimana bisa bergerak maju," pungkasnya.
sumber: JPNN
baca juga: Penyebab tenaga honorer K2 Gagal Menjadi PNS