Guru Garis Depan Mendapatkan Pelatihan TIK - Fasilitas Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi guru di daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T) atau yang biasa disebut Guru Garis depan diberikan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Fasilitas pelatihan tersebut diberikan kepada sekitar 75 Guru yang bertujuan untuk mengupdate skill mereka supaya tidak gaptek, dan lebih mudah untuk menambah wawasan.
Di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, seorang guru dituntut dapat mahir menguasai peralatan teknologi yang berhubungan dengan TIK. Untuk dapat mengupgrade ilmunya, guru wajib bisa menggunakan peratalan teknologi untuk mencari informasi dengan cepat. Jangankan seorang guru, seorang murid saja bisa mencari informasi di internet dengan cepat, lha masak gurunya kalah. Maka dari itu, untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan para guru, Falisitas pelatihan TIK ini diberikan kepada guru-guru di daerah 3T di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Bapak Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa pembelajaran dalam pemanfaatan TIK ini adalah hal yang penting untuk dilakukan. Apalagi bagi guru di daerah 3T, mereka wajib bisa menguasainya.
"Karena pemanfaatan teknologi ini dapat membanu Bapak dan Ibu Guru untuk semakin membua wawasan dunia, dan mengajak anak-anak aktif sebagai salah satu bagian dari masyarakat dunia," kata Bapak Anies seperti yang dilansir beberapa media online seperti jpnn dan okezone.
"Yang Bapak dan Ibu lakukan saat ini adalah membuka wawasan dan cakrawala untuk anak-anak kita, dan menjadi pembelajaran yang menyenangkan bagi anak-anak kita," Imbuhnya.
Dalam penggunaan TIK, Bapak Anies juga berpesan kepada para guru-guru supaya tetap mengawasi dan mendampingi anak-anaknya dalam menggunakan fasilitas TIK tersebut, karena bisa saja disalah gunakan jika tanpa diawasi.
"Yang perlu diperhatikan penting bagi penggunaan TIK, yakni adanya pendampingan-pendampingan ataupun larangan kepada anak dalam mengakses situs yang berbau pornografi dan kekerasan," jelasnya.
Baca Juga: Cara Daftar menjadi Guru Garis Depan
Pelatihan guru garis depan dalam memanfaatkan TIK ini merupakan rangkaian dari implementasi Universal Service Obligation (USO0 atau Kontribusi Kewajiban Pelayanan Uniserval (KKPU). Pelayanan ini meliputi daerah yang tergolong 3T yang belum terjangkau dengan layanan telekomunikasi.
Di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 32 Tahun 2008, secara komprehensif, menjelaskan program ini merupakan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayar oleh penyelenggara telekomunikasi dan dikelola oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo.