Guruku yang Diusik dengan Berbagai Persoalan - Judul dari artikel ini mungkin menjadikan gambaran kondisi para sebagian besar guru-guru di wilayah Indonesia. Bagaimana tidak, dalam satu tahun terakhir ini mereka banyak sekali diusik dengan berbagai persoalan yang menimpa kehidupannya. Padahal tujuannya untuk mendidik putra-putri masyarakat Indonesia adalah baik dan tulus, bahkan jika harus dibandingkan dengan pendapatan yang mereka dapatkan sebenarnya sangatlah tidak sebanding, apalagi jika guru tersebut belum berstatus sebagai PNS.
Pak Endun & Ibu Ade berangkat ke SDN Sukasari |
Apalagi ditambah persoalan yang menimpa sebagian guru sehingga membuat mereka berurusan dengan jeruji besi. Hal tersebut juga membuat para guru di seluruh Indonesia menjadi semakin takut dan was-was dengan cara mereka mendisiplinkan para peserta didiknya. Karena jika tidak hati-hati, mereka bisa berurusan dengan polisi seperti beberapa kejadian yang sudah berlalu.
Plt Ketua Umum PGRI, Uniah Rasyid juga mengungkapkan hal yang serupa mengenai kondisi para guru saat ini. "Profesi guru di Indonesia masih diusik berbagai persoalan yang menimbulkan keprihatinan mulai dari tindakan main hakim sendiri hingga kebijakan dan aturan bagi guru yang merugikan. Beberapa pekan terakhir kita telah mendengar sejumlah kasus tindakan main hakim sendiri serta penangkapan guru saat sedang mengajar menjadi keprihatinan sendiri bagi kami," kata dia. Rabu (22/6) seperti dilansir di media antaranews.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menaruh harapan besar kepada kepolisian Indonesia untuk perlindungan profesi guru, sehingga ke depannya diharapkan tidak ada lagi cara-cara penangkapan guru seperti beberapa kasus yang sudah pernah terjadi selama ini.
Rasyid juga menambahkan keprihatinanya terkait kebijakan dan aturan yang merugikan guru, diantaranya adalah respon positif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengenai beberapa aturan yang dapat menghambat dan proses administrasi yang masih lambat ternyata tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Bahkan, terkait dengan pencairan tunjangan guru non PNS yang seharusnya diinstrusikan agar dipercepat, akan tetapi kenyataan dilapangan instruksi yang Menteri kuran bisa diterapkan oleh bawahannya.
Belum lagi persoalan yang membelengu guru honorer, seperti kualifikasi akademik harus sesuai, kewajiban mengajar guru harus 24 jam jika ingin mendapatkan tunjangan profesi guru non pns, rasio guru dan murid, tarik menarik kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan seterusnya.
Ya, begitulah lika-liku permasalah yang harus dihadapi para guru di Indonesia sekarang ini. Padahal sebenarnya seorang guru butuh ketenangan dalam bekerja, sehingga mereka bisa berkonsentrasi penuh untuk mengajarkan ilmunya dan mendidik siswanya agar menjadi anak yang berprestasi dan berakhlak baik.
Mudah-mudahan saja, Untuk kedepannya kesejahteraan para guru dan perlindungan sosial guru dapat diwujudkan. Sehingga hal tersebut dapat memacu kemajuan dunia pendidikan di negara Indonesia ini..
Selamat Berjuang guru-guruku tercinta... Jasa-jasamu akan ku kenang sepanjang masa... Engkaulah sejatinya pahlawan tanpa tanda jasa.