Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah - Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Penghasilan tambahan bagi guru di daerah ini awalnya ditujukan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan. Namun, tidak ada salahnya bagi para guru di seluruh wilayah indonesia mengetahui Juknis tersebut supaya tidak ada penyelewengan dalam penyaluran Tunjangan Tersebut.
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru daerah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang ditandatangai langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Anies Baswedan.
Tunjangan profesi dan tambahan penghasilan ini diberikan dalam rangka meningkatkan gaiah kerja dan kesejahteraan bagi guru pegawai negeri sipil daerah khsususnya yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang dibrikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikn sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangkan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pasal pada Permendikbud no. 17 tahun 2016 menyebutkan bahwa Guru pegawai negeri sipil daerah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tambahan penghasilan yang pernah diterima apabila data penerima tidak sesuai dengan Peraturan Menteri. Bagi Pemerintah daerah yang menyalurkan tidak sesuai dengan peraturan Menteri ini, akand iberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah
Kriteria Guru Penerima
- Kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
- Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
- Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
- Guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
- Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
- Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
(untuk lebih jelasnya lihat pada juknis)
Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai dampak dari pelaksanaan Peraturan bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:
- Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
- Surat keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat. Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh permendikbud lengkapnya di Tautan Ini.