Pengangkatan Honorer ke PNS - Pengangkatan status pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini menjadi topik utama yang paling ditunggu-tunggu oleh para tenaga honorer di Indonesia yang jumlahnya tergolong sangat banyak, bukan hanya didaerah perkotaan, di daerah-daerah terpencil juga masih banyak guru yang berstatus honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi tetapi tidak kunjung juga diangkat menjadi PNS.
Kita mungkin bertanya-tanya, kenapa kog di Jajaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini susah untuk mengadakan pengangkatan pegawai honorernya, padahal kalau kita lihat di Kementrian Kesehatan bisa mewujudkan pengangkatan PNS. Mungkin informasi berikuti ini bisa menjawab pertanyaan tersebut.
Pengurus Besar Persatauan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) telah berupaya keras untuk mendesak pemerintah segera mengangkat pegawai honorer kategori dua (K2) menjadi pegawai berstatus PNS. Bagi PB PGRI, seharusnya pemerintah bisa mengangkat mereka menjadi PNS bila memang berniat untuk mengentaskan masalah honorer K2 ini.
"Pemerintah tolong perhatikan guru Honorer KS. Mereka ini yang nyata-nyata melaksanakan tugas guru PNS," Ujar Plt Ketua Umum PB PGRI Univah Rosyidi, seperti yang dilansir JPN, Sabtu (4/6).
Di Kementrian Kesehatan, hal pengangkatan status pegawai menjadi PNS sudah jelas terbukti dengan pengangkatan puluha ribu bidan PTT menjaid PNS. Hal ini dilakukan Menkes karena mereka mempunyai itikad yang baik kepada jajaran pegawainya dengan mengangkat bidan PTT tersebut menjadi PNS dengan jaminan anggaran yang telah disediakan.
Unifah juga berkata, "Kalau Menkes bisa berbuat seperti itu, kenapa Mendikbud tidak bisa. Mendikbud punya "anak-anak" yang banyak juga dan menjadi garda terdepan dalam program pendidikan". Seharusnya Mendikbud juga harus mengutamakan guru honorer K2, jangan hanya menambah / merekrut guru-guru baru saja.
"PGRI akan terus mendorong Mendikbud untuk mengalokasikan anggaran pengangkatan guru honorer K2 menjadi PNS. Bila Ada usulan dari Mendikbud, kami yakin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB- akan berani mengeluarkan izin prinsip pengangkatannya," kata Unifah.