Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tidak Sekaligus - Pada tahun 2016 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 (sering disebut THR). Namun ternyata pembayaran kedua gaji tersebut tidak bisa secara bersamaan seperti yang diharapkan dan diidam-idamkan oleh kebanyakan pegawai yang berstatus PNS. Mengenai berita selengkapnya tentang mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 (THR) silahkan simak informasi dibawah ini sampai tuntas.
Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS - Bulan Ramadhan sebentar lagi sudah tiba dan tinggal menunggu hitungan hari saja. Tentu saja banyak orang yang mengidam-idamkan dan mengharapkan datangnya Tunjangan Hari Raya (THR), baik dari karyawan swasta maupun pegawai yang berstatus PNS. Bagi PNS, pada bulan Ramadhan ini sudah bersiap-siap menerima THR dan Gaji ke-13. Namun, kenyataannya, pembayaran THR dan gaji Ke-13 PNS pada bulan ini tidak bisa terlaksana secara bersamaa.
Pembayaran gaji ke-14 atau lebih sering dikenal dengan sebutan THR bagi PNS rencananya akan diberikan terlebih dahulu pada bulan Juni 2016 kepada seluruh PNS, TNI dan POLRI serta penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga pejabat setingkat Menteri. Untuk gaji ke-13 rencananya akan diberikan pada bulan Juli 2016.
"Saat rapat terakhir, Kementrian Keuangan Menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) sekaligus," Ujar Deputi SDM Aparatur Kementrian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (02/2016).
Ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmoniasi dan sudah diserahkan ke Kementrian Sekretaris Negara untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden," Ujar Setiawan.
Telah dijelaskan lebih lanjut, bahwa gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, Anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Bagi pejabat negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Besaran THR yang akan diberikan adalah sebesar Gaji Pokok. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan." Jelas Setiawan Wangsatmadja. (rr/Humas MenPAN-RB)