Permasalahan Pemangkasan Anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp. 23,4 triliun makin serius -- Ini adalah kabar serius karena berita yang didapatkan dari Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky mengenai informasi terbaru mengenai pemangkasan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang merupakan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tak tanggung-tanggung pemangkasan ini mencapai Rp. 23,4 triliun yang bukan jumlah sedikit, sedangkan tunjangan ini adalah harapan bagi para pendidik untuk bisa mendapatkan kehidupan lebih layak setelah melakukan sertifikasi.
Penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG yang sebelumnya berjumlah 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang karena pensiun adalah sebab utama bagi Sri Mulyani mengambil kebijakan pemangkasan Anggaran Tunjangan Profesi Guru ini.
Pada APBN-P 2016, total alokasi anggaran TPG sebesar Rp 69,7 triliun, sehingga dengan adanya rencana penundaan penyaluran TPG ini, anggaran TPG akan menjadi Rp 46,3 triliun. seperti yang dilansir dari harian jppn bahwa "Menyikapi kebijakan ini tidak sekedar dengan alasan salah hitung. Ada persoalan lebih serius yang harus di jelaskan dahulu oleh pemerintah. Pertama, ada perbedaan data jumlah guru antara Kemenkeu dengan Kemendikbud," kata Riefky di Jakarta, Minggu (28/8/16).
Baca Juga : Tunjangan Guru Telah Ditransfer ke Pemda
Kedua, kalaupun ada pemotongan nantinya, bagaimana posisi APBNP 2016 terhadap pemenuhan amanat konstitusi tentang anggaran pendidikan yang mewajibkan minimal 20 persen?
Soal perbedaan data menurutnya perlu diklarifikasi, mengingat antara jumlah guru dengan anggaran yang akan ditunda tidak rasional dan perlu dikaji ulang agar tidak merugikan pihak manapun. Data yang dikemukakan terjadi kurang lebih 78.811 guru, tetapi anggaran TPG yang ditunda sebesar Rp 23,4 triliun. Artinya alokasi anggaran per guru Rp 296,9 juta/tahun atau Rp 24,7 juta/bulan.
Baca Juga : Calon Guru SM-3T Diterima Menyebar Di 56 Kabupaten Di Indonesia
Ketiga, data guru yang bersertifikat yang dikemukakan Menkeu sebanyak 1.300.758 orang (sebelum dikoreksi menjadi 1.221.947 orang), sementara data total guru menurut Kemendikbud yang disampaikan pada saat Raker dengan Komisi X pada tanggal 16 Juni 2016 menunjukkan bahwa guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 sebanyak 1.755.010 orang (tersertifikasi 1.638.240 orang). Ada perbedaan signifikan sejumlah 337.482 guru. Hal ini lah yang harus dipastikan dan diklarifikasi ulang, jangan sampai banyak guru yang tidak bisa mendapatkan haknya, kesalahpahaman dari dua Kementrian ini cepat lambat harus diselesaikan agar menteri baru yang di tunjuk presiden Jokowi bisa membuktikan kinerjanya.