Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Diperpanjang sampai 30 September 2016 - Pada tahun 2016 ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan juga menghimbau kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu untuk segera mendaftar untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi yang sudah mempunyai KIP, ayo segera daftarkan KIP-mu ke sekolah agar dapat menerima manfaatnya.
Perpanjangan Pendaftaran KIP 2016 - Pendaftaran serta Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Oleh pemerintah akan diperpanjang hingga 30 September 2016. Sebenarnya batas akhir pendaftaran dan pendataan adalah tanggal 31 Agustus 2016. Pemberitahuan perpanjangan pendaftaran dan pendataan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud tentang percepatan penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Perpanjangan ini dilakukan oleh Kemendikbud setelah melakukan beberapa proses evaluasi mengenai penyaluran KIP di tahun 2016 ini. Hasil evaluasi yang tertuang di Surat Edaran tersebut salah satunya ialah;
- Hingga batas waktu (tanggal 31 Agustus 2016) data KIP yang sudah masuk dalam Dapodik baru sekitar 40 persen.
- Ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak-anak sekolah di wilayahnya.
Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut ada 3 hal pokok yang disampaikan, yaitu:
- Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
- Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.
- Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.
Nah, bagi Anda yang masih belum mengetahui lebih detilnya tentag apa itu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), berikut penjelasannya:
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
sumber: kemdikbud.go.id