Guru Swasta Keberatan 8 Jam di Sekolah

Guru Swasta keberatan 8 Jam di Sekolah. Seiring dengan adanya wacana sekolah full day dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka para guru yang mengajar di sekolah harus menyesuaikan berada paling tidak selama 8 jam di sekolah. Sebagai gantinya, para guru pun tidak harus memenuhi jam mengajarnya selama 24 jam, akan tetapi harus stay di sekolah selama 8 jam. 
Guru swasta merasa berat jika berada di sekolah 8 jam
ilustrasi: MKKS wilayah Surabaya Barat.  (mkkswilayahbarat.blogspot.com)

Namun tidak semua elemen guru menanggapi positif wacana tersebut. Bagi guru yang mengajar di sekolah swasta mengeluhkan banyaknya jam yang harus mereka jalani di sekolah. Mungkin bagi guru di sekolah Negeri atau Guru dengan status PNS dengan adanya pengalihan beban mengajar harus 24 jam menjadi 8 jam di sekolah tidaklah menjadi masalah. 

Para guru yang mengajar di sekolah swasta atau yang masih belum menjadi guru PNS merasa keberatan lantaran gaji yang mereka terima masih tergolong minim. "Kalau untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan, saya sepakat. Khususnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi murid," ungkapketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta se-Surabaya Ahmad Fauzi kepada Jawa Pos. 

Fauzi juga menyebutkan bahwa pelaksanaan aturan 8 jam di sekolah tersebut masih perlu dievaluasi lagi agar tidak berbenturan dengan kondisi di lapangan. Karena kebanyakan guru swasta mempunyai kebiasaan mengajar di beberapa sekolah untuk menambak penghasilan mereka. Jika mereka hanya mengajar di satu sekolah, maka penghasilan yang mereka dapatkan sangatlah minim. 

Pendapatan guru swasta pada saat ini dihitung dari jumlah jam mengajarnya. Jadi, jika mereka hanya memiliki jam mengajar sedikit maka penghasilan yang mereka dapat juga sedikit. 

Fauzi juga menambahkan bahwa kebanyakan para guru swasta yang merangkap jadwal mengajarnya di beberapa sekolah itu sering terjadi pada jenjang SMK. Terutama pada guru yang mengajar mata pelajaran Adaptif seperti Bahasa Indonesia, PPKn dan Agama. 

Mata pelajaran Adaptif tersebut memang tergolong minim diajarkan kepada siswa SMK, jadi para guru yang mengajarkan mata pelajaran tersebut memilih untuk menambah jam mengajarnya di sekolah lain. 

Masalah lain yang ditemui ketika pada guru harus berada 8 jam di sekolah adalah dari pihak yayasan yang harus mengeluarkan uang lebih untuk menggaji para guru. Jika guru tersebu memiliki jam yang tidak terlalu banyak, kemudian mereka harus berada selama 8 jam disekolah tentunya pihak yayasan juga harus menambah gajinya.

Related Posts

Load comments