Panduan Registrasi & Verval SIM PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Panduan Registrasi & Verval SIM PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Salam sejahtera untuk para guru semua. Kali ini, kami akan membagikan informasi mengenai Panduan Verfivikasi dan Validasi SIM PKB dan juga bagi guru yang belum mempunyai Akun SIM PKB kami akan sertakan juga cara registrasinya. Mungkin bagi yang guru-guru yang masih belum mengetahui maksud dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membutuhkan penjelasan yang lebih rinci menenai apa itiu PKB?. PKB adalah program yang mempunyai tujuan umum yaitu untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh guru, tujuan khususnya adalah untuk mengembangkan keterampilan instruksional yang dimiliki oleh seorang guru. Selain itu juga untuk mengembangkan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampunya. 


Guru yang Mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Tidak semua guru yang mengajar pada jenjang pendidikan tertentu harus mengikuti program PKB ini. Adapun para guru yang dapat mengikuti Program PKB ini adalah; 
  1. Guru yang hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 hingga 10 kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak  sesuai,  maka  guru  tersebut  diwajibkan  untuk  melakukan  tes  awal  dengan menggunakan sistem UKG. 
  2. Terdaftar  di  dalam  Komunitas  GTK  pada  Sistem  Informasi  Manajemen  (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  3. Berada  di  wilayah  yang  tersedia  akses/jaringan  internet  (khusus  untuk  peserta  yang mengikuti  Program Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan  moda daring dan daring kombinasi).
  4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.

Program  Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan  mewajibkan  peserta  untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda  yang  ditentukan  oleh  penyelenggara  Program  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

Pada informasi di atas, pada point 2 berbunyai bahwa guru yang mengikuti PKB harus terdaftar dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB. Lantas, apa yang dimaksud dengan SIM PKB?. SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM  PKB  merupakan  alat  penghasil  informasi  untuk  mengelola  data  dan  sebagai  pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

alamat website SIM PKB adalah http://sim.gurupembelajar.id  atau Klik disini

Cara Memperoleh Akun SIM PKB / Registrasi Akun SIM PKB
A). Cara Registrasi Akun SIM PKB bagi Guru yang sudah melakukan UKG Tahun 2015
Bagi yang sudah pernah melakukan Registrasi Anda tinggal login dengan AKUN dan PASSWORD yang sudah dimiliki
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik Kotak Kecil , Saya bukan robot
4. Klik Register


B). Cara Registrasi Akun SIM PKB bagi Guru yang Belum Melakukan UKG
1. Pilih menu Registrasi AKun
2. Pilih Menu Cari No.UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A di atas

Apabila Anda lupa password setelah memiliki SIM PKB, silahkan saja menghubungi Ketua Komunitas, Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi atau Admin UPT (P4TK/LP3TK) untuk melakukan reset password.

Setelah memiliki akun SIM PKB, para guru harus melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) Sekolah induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi karena untuk memastikan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Langkah-langkah verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Login ke SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah induk dan mapel TELAH SESUAI, maka dapat langsung klik tombol SIMPAN
4. Jika sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada point di bawah ini.

Cara Melakukan Pemutakhiran / Perubahan Data Sekolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB

Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuaidengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:

A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1.  Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2.  Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
3.  Klik Simpan. 


B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1.  Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2.  Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3.  Klik Pilih
4.  Klik SIMPAN.


Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.


Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1.  WAJIB  LAPOR  ke  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota/Provinsi  dengan  menghubungi Operator Dinas SIM dan  membawa serta  SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA  yang dicetak di SIM PKB.
2.  Perubahan  data  yang  Anda  lakukan  dinyatakan  SELESAI  jika  Dinas  Pendidikan  telah menyetujui  perubahan  data  yang  Anda  lakukan  melalui  SIM  PKB,  dan  memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.


Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:
1.  Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau  pindah sekolah ke jenjang yang berbeda,  dan  sudah  terdaftar  di sebuah Pokja  di wilayah/jenjang  lama,  maka  Guru  tersebut  diwajibkan  untuk  meminta  kepada  Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2.  Sistem akan mendeteksi  apabila terjadi perubahan jenjang, dan  sistem akan  meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.

Guru Yang wajib Melakukan Tes Awal
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1.  Belum mengikuti UKG 2015
2.  Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
*  Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.


Itulah tadi isi dari file Panduan Registrasi, Verifikasi dan Validasi pada Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Apabila Anda masih merasa kurang jelas dan faham, silahkan langsung saja unduh file Panduannya pada link di bawah ini:

Link Download: 

Related Posts

Load comments