JUKNIS Lima Hari Sekolah Dibahas Kemdikbud-Kemenag. Wacana mengenai Hasi masuk sekolah "Lima Hari Sekolah" atau yang lebih dikenal dengan sebutan LHS memang lagi gencar-gencarnya dikabarkan oleh berbagai media di Indonesia. Karena ada sebagian pihak yang menilai bahwa kebijakan ini masih terlalu dini untuk diterapkan. Padahal kebijakan Lima Hari Sekolah ini juga mempunyai tujuan dan manfaat tersendiri di didalamnya. Ada yang menilai bahwa LHS yang menuntut jam sekolah selama 8 jam ini akan mengalahkan pendidikan diniyah seperti TPQ atau TPA di daerah-daerah, karena siswa sudah merasa kelelahan dengan jam di sekolah yang begitu lama. Padahal jika hal tersebut bisa dipadukan, maka itu akan menjadi sinergi yang bagus bagi pendidikan kita. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi dengan Kementerian Agama untuk menyusun bersama Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Lima Hari Sekolah supaya tidak ada tumpang tindih diantara keduanya. Penjelasan lebih detailnya bisa Anda simak lenkap pada artikel dibawah ini.
Siswa SD menuju Ruang Kelas. Image by: Antara/Rekotomo |
Pembahasan JUKNIS penyelenggaraan Lima Hari Sekolah telah dilaksanakan oleh Kemendikbud dengan Kemenag mulai hari Kamis (15/6) di Hotel Ciputra, Jakarta dan rencananya akan selesai pada hari Sabtu (17/6) mendatang. Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, Hamis Muhammad juga mengatakan, "Sosialisasi terus dengan Kemenag siapkan juknis bersama, terutama sinergi sekolah dengan madrasah diniyah dan pondok pesantren," seperti dilansir dari media republika.co.id
Beliau juga mengatakan bahwa untuk saat ini sudah banyak sekolah yang melaksanakan sinergi dengan madrasah diniyah. Salah satunya di kota Pasuruan, Jawa Timur. Disana Anak-anak pulang sekolah sekitar jam 13.00 WIB dan kemudian istirahat sejenak. Pada pukul 14.00 WIB mereka berangkat ke madrasah diniyah.
Beliau mengatakan, bagi daerah yang sudah melaksanakan itu artinya sudah berhasil menyelenggarakan LHS. Hamid menjelasakan, apabila tidak ada putusan lain dari Presiden Jokowi, maka tahun ajaran depan Juli 2017, LHS bisa diterapkan.
Pada saat ini, sudah ada sekitar 9.830 dari target 5.000an sekolah yang menyatakan kesiapan menyelenggarakan LHS. Ia menegaskan,tidak semua sekolah diwajibkan menerapkan LHS. Sebab, pemerintah memiliki kriteria bagi sekolah yang berencana menerpkan LHS salah satunya, yakni guru lengkap dan sarana prasarana yang mencukupi.
Berikut ini penjelasan penting mengenai Lima Hari Sekolah dari Mendikbud:
- Kemendikbud akan memastikan bahwa program Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) akan memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah (Madin), pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan nonformal lainnya, melalui program kerja sama secara terpadu antara sekolah formal dengan lembaga pendidikan nonformal dan informal.
- Kemendikbud akan memberdayakan guru-guru madrasah diniyah, pesantren dan lembaga pendidikan informal lainnya baik melalui peningkatan kompetensi maupun kesejahteraanya.
- Pelaksanaan Program PPK akan dilaksanakan secara bertahap dan opsional. Bertahap maksudnya hanya diwajibkan kepada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi standar kelayakan, baikd dari aspek sarana dan prasarananya maupun ketersediaan guru dan tenaga kependidikan lainnya. Opsional maksudnya bahwa program PPK tidak wajib. Jadi sekolah mempunyai pilihan untuk dapat melaksanakan program PPK dengan berbagai bentuk dan model disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari kearifan lokal setempat.
- Program PPK harus dilaksanakan secara selektif dan dijauhkan dari ajaran radikalisme, liberalisme dan paham keagamaan yang menyimpang lainnya. Jangan sampai program PPK ini justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk penanaman faham radikalisme dan liberalisme kepada para Siswa.
- Kemendikbud akan menggandeng ormas islam untuk diikutsertakan dalam bidang pengawasan dan monitoring, agar program PPK ini bisa terlaksana sesuai dengan tujuannya yaitu untuk penguatan karakter siswa.