PP no. 24 Tahun 2017 Gaji Ke-13 Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural. Aturan Pemberian Gaji ke-13 untuk Pegawai Non PNS telah resmi dituangkan Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga Nonstruktural. Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomo 115 atau peraturan pemerintah yang mengatur Gaji Ke-13 Pegawai NonPNS akan kami sampaikan pada artikel di bawah ini. Anda juga bisa mendownloadnya pada link download yang tersedia di bawah.
Pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Non PNS di Lembaga Nonstruktural. Gaji Ketiga belas (ke-13) biasanya identik dengan gaji yang diterima oleh Pegawai yang menyandang status PNS. Namun, ternyata pegawai Non PNS juga akan mendapatkannya. Bahkan besaran dan pengaturan pemberiannya telah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah no.24 Tahun 2017. Berarti Pemerintah telah serius dan berkomitmen ingin menyejahterakan para pegawai yang mengabi untuk negara meskipun statusnya belum sebaga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi Pimpinan dan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagi Pimpinan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penghasilan ketiga belas adalah sebesar penghasilan bulan Juni” adalah besaran penghasilan berupa gaji/hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat gaji yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, tidak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni
Ayat (2)
Contoh : 1
Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS A, diberi hak keuangan sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS A adalah sebesar Rp.24.980.000.
Contoh 2:
Ketua LNS B, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS B, diberi hak keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS B adalah sebesar Rp.20.000.000.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar” adalah apabila Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima penghasilan lebih dari satu, maka kepada Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud, diberikan penghasilan ketiga belas yang besarannya sama dengan salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut, sepanjang tidak melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tingkat jabatannya. Apabila salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut besarannya melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka penghasilan ketiga belas dibayarkan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan tingkat jabatannya.
Baca Juga; Pemberian THR bagi Pegawai NonPNS sesuai PP no.26 Tahun 2017
Demikianlah tadi beberapa cuplikan dari isi penjelasan tambahan mengenai PP no.24 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga Nonstruktural. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bisa bermanfaat, dan kami juga meminta maaf apabila ada informasi yang kurang begitu jelas dan detail. Anda bisa mendownload file aslinya berbentuk pdf pada link download yang telah kami sediakan di bawah ini:
Link Download: