PP no 23 Tahun 2017 Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

PP no 23 Tahun 2017 Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan Pensiun atau Tunjangan telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang akarab disapa dengan Jokowi pada tanggal 13 Juni 2017 kemaren di Jakarta dan turut diundang juga Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Yasonna H. Laoly. PP ini memperjelas mengenai aturan dan ketentuan pemberian Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan sebagainya yang suda disebutkan di atas tadi. Untuk mengetahui informasi secara lebih detail dan jelasnya silahkan simak informasi di bawah ini sampai tuntas. 

Gaji Ke-13 Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Pemberian Gaji Ke Tiga Belas (Ke-13) Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Pemberian Gaji ke-13 ini sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah semenjak tahun kemaren. Namun, pada tahun 2017 ini ada beberapa perubahan mengenai pemberian Gaji ke-13 ini. Jika pada tahun sebelumnya Gaji ke-13 ini akan diberikan bersamaan dengan Gaji ke-14. Pada tahun 2017 ini PNS akan diberikan Gaji ke-13 dan juga THR untuk hari raya keagamaan mengingat kebutuhan rumah tangga setiap individu di negara Indonesia menjadi semakin banyak dan jumlahnya besar, maka dari itu Pemerintah ikut memberikan kesejahteraan supaya dapat membantu para PNS yang telah mengabdi untuk negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. 

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari PP no.23 Tahun 2017. Anda juga bisa mendownload file asli berbentuk pdf pada link download yang telah disediakan di bawah sendiri.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Gaji ke-13 ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara, pemerintah perlu memberikan penghasilan ketiga belas.

Dan PP ini dikeluarkan karena Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan sehingga perlu disesuaikan.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni.
(3) Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi :
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :
   1) Menteri; dan
   2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca Juga: Pemberian THR bagi PNS sesuai PP no.25 Tahun 2017
Demikianlah tadi beberapa cuplkan isi mengenai perubahan pada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Apabila Anda merasa kurang jelas mengenai isi dari perubahan PP tersebut. Anda bisa mendownload filenya pada link download di bawah ini. Semoga informasi yang kami berikan serta file yang kami bagikan ini bisa bermanfaat bagi Anda semua. Sekian Terima Kasih.

Link Download; 

Related Posts

Load comments