PP no 26 Tahun 2017 tentang THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural. Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tahun anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga Nonstruktural ini juga baru saja ditetapkan bersamaan dengan PP no. 25 Tahun 2017 tentang THR Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Negara. Namun dalam file yang kami bagikan kali ini merupakan penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, dimana isinya hanya berupa penjelasan tambahan mengenai PP yang mengatur Tunjangan (THR) untuk Lembaga Nonstruktural di tahun anggaran 2017 (Penjelasan atas Lembaran Negara RI Tahun 2017 nomor 117).
Pemberian THR bagi Pegawai Non PNS di Lembaga Nonstruktural. Jika sebelumnya kami telah membagikan informasi mengenai pemberian THR pada pegawai PNS, kali ini tiba gilirannya pada pegawai NonPNS di lembaga nonstruktural. Sebenarnya setiap orang yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan seharusnya juga mendapatkan jatah THR, mengingat ketika menjelang hari raya keagamaan umat islam sedunia ini kebutuhan setiap individu semakin meningkat dan banyak yang harus dipenuhi (dibeli). Apabila seorang karyawan hanya mengandalkan dari gaji rutin yang diperolehnya, mungkin dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan di hari raya, apalagi belum memberikan uang (ampau) kepada sanak familinya. Maka dari itulah Pemerintah wajib memberikan arahan dan himbauan agar setiap instansi atau perusahaan supaya dapat memberikan jatah THR kepada karyawan atau pegawainya.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.Tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya
diberikan secara proporsional mengacu pada tunjangan hari raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundangundangan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Baca Juga: Pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai NonPNS sesuai PP no. 24 Tahun 2017
Anda bisa mendownload Tambahan lembaran negara dari PP no 26 Tahun 2017 tentang Pemeberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tahun anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga Nonstruktural ini pada link download yang sudah kami sediakan dibawah. Sebelumnya kami juga mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya karena Anda sudah membaca artikel ini sampai tuntas. Kami mohon maaf apabila ada informasi yang sekiranya kurang jelas mengenai informasi yang kami sampaikan. Semoga informasi dan file yang kami bagikan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di Indonesia. Sekian Terima kasih.
Link Download: