Jadwal Pelaksanaan UN Gelombang II 2016/2017. Pada artikel ini, kami akan membagikan informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Gelombang II tahun ajaran 2016/2017 pada bulan Oktober 2017. UN Gelombang II ini dahulunya dikenal dengan sebutan UN susulan. UN susulan atau UN Gelombang II itu sendiri dapat diikuti oleh peserta yang ingin memperbaiki nilai UN yang sebelumnya, atau bisa juga diikuti oleh peserta yang akan mengikuti Ujian Paket B/Wustha dan Paket C. Mungkin bagi Anda yang akan mengikutinya masih bingung mengenai jadwal persiapan hingga pelaksanaan UN susulan atau UN Gelombang II tahun ajaran 2016/2017 ini. Anda bila melihat jadwal pelaksanaan lengkapnya pada artikel di bawah ini.
Agenda Pelaksanaan UN Gelombang II Tahun ajaran 2016/2017. Sebelum melihat tanggal pelaksanaan secara rincinya ada baiknya kita simak dahulu mengenai prosedur umum pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II pada tahun 2017 kali ini. Prosedur umumnya yaitu: Satuan Pendidikan pelaksanaan UN melakukan pembagian ruangan dan sesi untuk setiap peserta ujian; Proktor melakukan sinkronisasi ke server pusat; Proktor mencetak daftar hadir dari laman yang telah disediakan; Peserta memasuki ruangan sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan; Proktor dan pengawas memastikan bahwa peserta ujian adalah peserta yang telah terdaftar dan menempati tempat masing-masing; Proktor mengunduh token setiap awal sesi ujian; Peserta melakukan login ke dalam aplikasi dengan menggunakan username dan password yang telah dibagikan sebelumnya; Pengawas mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian kepada peserta; i. Peserta melaksanakan ujian sesuai dengan mata ujian dan waktu yang telah ditentukan; Pengawas membagikan daftar hadir peserta; Peserta memilih tombol selesai dan melakukan logout sebelum meninggalkan ruangan ujian; Proktor melakukan backup dan upload hasil ke server pusat setelah semua peserta menyelesaikan ujian; Proktor mencetak laporan jawaban peserta dari aplikasi; Proktor melakukan verifikasi laporan jawaban peserta dengan kondisi saat ujian; Proktor dan pengawas mengisi berita acara pelaksanaan; Proktor mengirimkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke dalam laman yang telah disediakan.
- s.d 8 September 2017 ( Penetapan Satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN Gelombang II dan Pilihan jadwalnya masing-masing satuan pendidikan oleh Dinas Provinsi).
- 8 s.d 23 September 2017 (Pendaftaran Peserta UN Gelombang II)
- 25,26,27 September 2017 (Simulasi Ujian UN Gelombang II )
- 2 dan 3 Oktober 2017 (Perbaikan data peserta UN Gelombang II)
- 4 dan 5 Oktober 201 (Persiapan Sinkronisasi UN Gelombang II)
- 6,7,9 Oktober 2017 (Sinkronisasi Un Gelombang II )
- 10,11,12 Oktober 2017 (Pelaksanaan UN Gelombang II Jenjang SMA/MA, Paket B/Wustha, Paket C)
- 10,11 Oktober 2017 (Pelaksanaan UN Gelombang II jenjang SMK)
- 13,14 dan 15 Oktober 2017 (Pelaksanaan UN Gelombang II Jenjang SMA/MA, Paket B/Wustha, Paket C)
- 14-15 Oktober 2017 (Pelaksanaan UN Gelombang II jenjang SMK)
- 14,15 dan 21 Oktober 2017 (Pelaksanaan UN Gelombang II di luar negeri)
- 23 Oktober 2017 (Pengumuman Hasil UN Gelombang II)
Adapun Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran bagi Calon peserta Paket B/Wusthe dan Paket C yang baru pertama kali mengikuti UN Tahun Pelajaran 2016/2017 adalah sebagai berikut;
- SKB/PKBM/PP Salafiyah mendata dan mendaftarkan peserta didik ke Dapodikmas/EMIS
- SKB/PKBM/PP Salafiyah mendaftarkan siswa kelas akhir yang telah diverval dari PDUN/EMIS ke panitia tingkat Kabupaten / Kota untuk di daftarkan ke laman http://biounpaketabc.kemdikbud.go.id dan memperoleh DNS
- Panitia tingkat provinsi melakukan pemutakhiran data dan mencetak DNT, kartu Peserta UN, dan mendistribusikan ke satuan pendidikan melalui panitia tingkat kabupaten/kota.
- Peserta mengikuti Ujian di satuan pendidikan penyelenggara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id);
- Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke Pantia UN kabupaten/kota atau provinsi;
- Pantia UN kabupaten/kota atau provinsi mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
- Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke Pantia UN kabupaten/kota atau provinsi;
- Pantia UN kabupaten/kota atau provinsi mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
- Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke Pantia UN kabupaten/kota atau provinsi untuk diunggah ke server UN;
- Pantia UN provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui Pantia UN kabupaten/kota.
- Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server EMIS;
- Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke Panitia UN kabupaten/kota atau provinsi;
- Panitia UN Kabupaten/kota atau provinsi mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
- Satuan pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke Panitia UN Kabupaten/kota atau provinsi;
- Panitia UN Kabupaten/kota atau provinsi mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
- Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke Panitia UN kabupaten/kota atau provinsi untuk diunggah ke server UN;
- Panitia UN Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui Panitia UN kabupaten/kota.
Link Download: