Juklak UN Gelombang II Tahun Ajaran 2016/2017. Ujian Nasional (UN) Gelombang II atau yang biasa disebut dengan Ujian Nasional Susulan rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2017 mendatang. Pada tangga 24 Agustus 2017 ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang beralamatkan di Jl. RS. Fatmawati, Cipete Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat Edaran nomor: 0083/SDAR/BSNP/VIII/2017 beserta Petunjuk Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada yang terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Seluruh Indonesia.
JUKLAK UN Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II. Pada Surat Edaran yang dikeluarkan BSNP tersebut telah disertai lampiran JUKLAK UN Gelombang II, Namun filenya tidak tergabung menjadi satu, melainkan terpisah. Anda bisa melihat cuplikan isi dari keduanya pada artikel ini, namun Anda juga bisa mendownload salinan keduanya pada artikel di bawah ini, untuk mengecek isinya. Kami merasa bangga turut serta membagikan file dan pengumuman ini, tujuan kami tidak lain dan tidak bukan supaya informasi yang berasal dari Pusat bisa tersalurkan ke bawah secara merata. Jadi tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi, karena kemajuan teknologi sudah semakin pesat. Langsung saja, untuk melihat cuplikannya silahkan simak informasi di bawah ini:
Cuplikan isi Surat Edaran mengenai UN Gelombang II Tahun ajaran 2016/2017:
Dalam rangka persiapan Pelaksanaan Ujian Naisonal (UN) Gelombang II Tahun Pelajaran 2016/2017, bersama ini kami sampaikan Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II (Oktober 2017) seperti terlampir untuk menjadi acuan bagi Saudara, satuan pendidikan dan pihak terkait lainnya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 GELOMBANG II (OKTOBER 2017)
Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II Tahun 2017 adalah: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; dan 3) Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II Tahun 2017 adalah: 1) Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; dan 3) Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Gelombang II 2016/2017
Ujian Nasional Gelombang II dilaksanakan dalam moda ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Soal UN Gelombang II mengacu pada kisi-kisi UN 2017.
Hasil UN Gelombang II dilaporkan dalam bentuk SHUN. 1) Bagi peserta yang baru pertama kali mengikuti UN, SHUN memuat nilai dari seluruh mata pelajaran yang diikuti. 2) Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. 3) Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.
Waktu pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II di dalam negeri adalah sebagai berikut:
Provinsi menentukan waktu pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang kedua pada satuan pendidikan pelaksana UN untuk jenjang SMA/MA, SMK, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha berdasarkan dua pilihan berikut:
Pilihan 1:
a. SMA/MA, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 10, 11, dan 12 Oktober 2017.
b. SMK dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, 10 dan 11 Oktober 2017.
Pilihan 2:
a. SMA/MA, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha dilaksanakan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 13, 14, dan 15 Oktober 2017.
b. SMK dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu 14 dan 15 Oktober 2017.
Waktu pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II di luar negeri dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 14, 15, dan 21 Oktober 2017.
MATA UJIAN
- Peserta yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian sesuai dengan ketentuan pada POS-UN Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 (Bab IV. Bahan Ujian Nasional).
- Peserta Paket B/Wustha atau Paket C yang mengikuti sebagian mata ujian hanya menempuh mata ujian yang belum diikuti saja
- Peserta yang memperbaiki nilai UN dapat menempuh mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
1) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK);
2) Peserta yang akan mengikuti UN gelombang II wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit) yang diketahui oleh sekolah asal;
3) Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
b. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
1) Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
c. Peserta Paket B/Wustha dan Paket C yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
1) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I dan belum mengikuti UN gelombang I seluruh mata ujian atau beberapa mata ujian;
2) Peserta kelas akhir yang belum terdaftar dalam Dapodik Dikmas PAUD atau EMIS pada Tahun Pelajaran 2016/2017;
Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
a. Calon peserta Paket B/Wustha dan Paket C yang baru pertama kali mengikuti UN, mekanisme dan prosedur pendaftaran sebagai berikut:
1) Satuan pendidikan SKB/PKBM mendata dan mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke pangkalan Dapodikmas, Kemdikbud dan untuk Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS Kemenag.
2) Satuan pendidikan SKB/PKBM mendaftarkan siswa kelas akhir yang telah dilakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik (NISN) oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dari laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id ke panitia tingkat Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke laman
http://biounpaketabc.kemdikbud.go.id dan dilakukan proses verifikasi, validasi dan cetak daftar nominasi sementara (DNS).
3) Satuan pendidikan Pondok Pesantren Salafiyah mendaftarkan siswa kelas akhir berdasarkan data NISN peserta didik yang telah diverifikasi dan validasi oleh PDSPK Kemdikbud dari sistem EMIS Kemenag ke panitia tingkat Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke laman http://biounpaketabc.kemdikbud.go.id, dan kemudian dilakukan proses verifikasi, validasi untuk pencetakan daftar nominasi sementara (DNS).
4) Panitia tingkat Provinsi melakukan pemutakhiran data, menerbitkan (generate) nomor peserta UN, mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi tetap (DNT) dan kartu peserta UN ke satuan pendidikan melalui panitia tingkat Kabupaten/Kota.
b. Calon peserta ujian SMA/MA, dan SMK dan calon peserta UN dari Paket C yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut:
1) Calon peserta melihat informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.
2) Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.
3) Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
4) Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
5) Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
i. Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
ii. SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN;
iii. pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar; dan
iv. kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
6) Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:
i. login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas;
ii. memasukkan data nomor UN calon peserta UN;
iii. memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta
a) peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data
mata ujian yang akan diperbaiki,
b) peserta UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2016/2017 yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan,
c) peserta UN SMK yang baru pertama kali mengikuti UN menempuh 4 mata ujian.
iv. mencetak kartu peserta ujian;
v. menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu peserta ujian;
vi. menandatangani kartu peserta ujian; dan
vii. menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
7) Peserta login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:
i. mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan
ii. melengkapi informasi surel/email dan nomor HP.
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN Gelombang II
a. Provinsi menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN Gelombang II dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota yang mencakup unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, dan kapasitas server dan client satuan pendidikan.
b. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dapat menetapkan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN Gelombang II jenjang SMA, MA, SMK, SMP, MTs secara bersamaan atau terpisah. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ujian lintasjenjang.
c. Satuan pendidikan pelaksana UN Gelombang II dapat melaksanakan UN perbaikan jenjang SMA/MA dan SMK, UN Paket B/Wustha, dan Paket C. Jika terdapat kapasitas komputer tidak dapat melayani sejumlah peserta UN Paket B/Wustha dan Paket C pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapat melaksanakan UN di satuan pendidikan yang terdekat.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan UN Gelombang II tahun ajaran 2016/2017
Itulah tadi beberapa cuplikan isi dari Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II Tahun ajaran 2016/2017 yang rencananya akan dimulai pada bulan Oktober 2017 Mendatang. Untuk mengetahui informasi lebih jelas dan detailnya silahkan saja langsung mendownload Surat Pemberitahuan dan File Petunjuk Pelaksanaan UN Gelombang II pada link download yang sudah kami sediakan di bawah ini:
Link Download: