JUKNIS Bantuan Program PKK Pendidik PAUD 2018. Pada kesempatan ini kami akan membagikan informasi mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik (Guru) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018. Khusus untuk pendidik PAUD di seluruh Indonesia, Anda bisa menggunakan kesempatan ini untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan dari bantuan pemerintah ini untuk mematangkan lagi kompetensi pendidikan yang dimiliki. Jumlah dana yang akan diberikan oleh pemerintah sebesar Rp. 1.700.00,- per peserta (guru PAUD). Jadi jika kesempatan ini tidak digunakan dengan sebaik-baiknya maka akan diambil guru-guru paud yang lainnya. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, silahkan simak informasi pada artikel ini dengan lengkap.
foto: PKK Jambi Kota |
Download JUKNIS Bantuan Program PKK Guru PAUD 2018. Pada artikel ini sengaja akan kami ulas mengenai JUKNIS bantuan untuk guru PAUD ini. Anda dapat langsung mengunduhnya dengan cara klik link download yang sudah kami sediakan pada artikel ini. Namun, anda juga dapat melihat beberapa cuplikan informasi yang terdapat di dalam JUKNIS tersebut yang kami sajikan pada artikel ini.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA BAGI PENDIDIK PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangDengan menjamurnya lembaga penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain/Play Group, Taman Kanak-kanak (TK), dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis (SPS) di seluruh Indonesia masih belum didukung oleh Guru/Pendidik PAUD yang memiliki kompetensi sesuai Standar Nasional PAUD. Oleh sebab itu maka diperlukan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi pendidik PAUD tersebut (minimal jenjang III).
Dalam upaya meningkatkan kompetensi pendidik PAUD menjadi pendidik yang kompeten dan memiliki kualifikasi sesuai standar pendidik PAUD, pada tahun 2018, Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan bantuan untuk penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) bagi Pendidik PAUD. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan program PKK Pendidik PAUD ini dapat diakses oleh lembaga-lembaga yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
BAB II
PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA PENDIDIK PAUD
A. Pengertian PKK Pendidik PAUDPKK Pendidik PAUD adalah program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang diberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum memiliki kompetensi minimal setara jenjang III.
B. Tujuan Program PKK Pendidik PAUD
Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan SMA dan/atau sederajat agar memiliki kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.
C. Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD
Lembaga penyelenggara bantuan pemerintah program PKK Pendidik PAUD, antara lain :
1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan program kursus pendidik PAUD.
2. Organisasi profesi bidang PAUD.
3. Perguruan Tinggi yang memiliki program studi PAUD.
4. Lembaga PAUD yang memiliki program dan fasilitas untuk menyelenggarakan kursus dan pelatihan pendidik PAUD.
5. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.
D. Peserta Didik
Kriteria calon peserta didik adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:
1. Diprioritaskan guru PAUD lulusan SMA atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum memiliki kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter.
4. Mendapat rekomendasi dari lembaga PAUD tempatnya bertugas.
E. Proses Pembelajaran
Penyelenggaraan Program PKK Pendidik PAUD dilaksanakan sebagai berikut:
1. Materi pembelajaran program PKK Pendidik PAUD dirancang dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan Permendikbud Nomor 146 tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD.
Materi pembelajaran minimal untuk jenjang III atau jenjang IV, meliputi materi:
a. Kepribadian dan karakter pendidik PAUD.
b. Tumbuh kembang anak usia dini.
c. Kesehatan, kebersihan dan keselamatan diri anak usia dini.
d. Cara belajar anak usia dini.
e. Penataan dan penyiapan lingkungan belajar anak usia dini.
f. Penyusunan program pembelajaran anak usia dini.
g. Dokumentasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini
h. Pelibatan orang tua dan mitra
i. Praktek kerja lapangan.
2. Prosentase pembelajaran adalah 30% teori dan 70% praktik, dengan memperbanyak tugas mandiri yang dibebankan ke peserta didik.
BAB III
TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN
A. Pemberi BantuanDirektorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana bantuan Program PKK Pendidik PAUD maksimal sebesar Rp. 1.700.000,- per peserta didik, dengan sasaran program sebanyak 2.582 orang sasaran ini bisa bertambah jika kuota masih tersedia.
B. Persyaratan Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD
Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Administrasi
Untuk menjadi penyelenggara program PKK Pendidik PAUD, lembaga harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. Mengajukan proposal sesuai format pada lampiran 1.
b. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kotasetempat atau instansi terkait.
c. Khusus untuk perguruan tinggi memperoleh rekomendasi minimal dari Ketua Jurusan/Program Studi PAUD.
d. Memiliki instruktur/pelatih pendidik PAUD.
e. Memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang (Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya dan Lembaga PAUD).
f. Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
g. Lolos seleksi dan ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara Bantuan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
h. Diprioritaskan pernah melaksanakan pelatihan PAUD dibuktikan dengan laporan pelatihan terakhir.
2. Persyaratan Teknis
a. Instruktur/Pendidik
Instruktur/pendidik memiliki kualifikasi S1 PAUD/S1 Psikologi dan/atau memiliki sertifikat kompetensi pendidik PAUD minimal jenjang IV/Pelatihan Calon Pelatih Lanjut (PCP tingkat lanjut)
b. Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana lembaga minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Bangunan yang digunakan memiliki fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi peserta didik.
2) Ruang pembelajaran berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran teori sekaligus pembelajaran praktik dengan dilengkapi sarana praktik yang memadai
3) Memiliki sarana praktik sebagai berikut:
a) Alat Permainan Edukatif (APE) sesuai tiga jenis main:
I. Sensorimotor, untuk menstimulasi lima indera dan gerak tubuh (motorik).
II. Peran, berkaitan dengan main peran
III. Pembangunan, berkaitan dengan main pembangunan
b) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Kesehatan.
c) Perlengkapan Perawatan Diri (Peralatan mandi, toilet training)
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai contoh proposal dan surat permohonannya yang terdapat dalam JUKNIS Bantuan Program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018, Anda bisa mendownloadnya pada link download di bawah ini:
Link Download: