JUKNIS Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2018

JUKNIS Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2018.  Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Rehabilitasi untuk Asrama di Pondok Pesantren di Tahun 2018 ini sengaja kami bagikan Anda semua setelah pada kesempatan sebelumnya kami juga membagikan JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar untuk Pendidikan Pondok Pesantren pada tahun 2018 ini. JUKNIS ini sangatlah berguna sebagai pedoman dalam penyusunan sebuah proposal bantuan untuk merehabilitasi (memperbaiki) bangunan pondok pesantren. Kita semua tentunya sudah mengetahui bahwa pondok pesantren adalah sebuah tempat dimana para pemuda-pemudi di negeri ini mendapatkan pendidikan karakter dan juga dibina menjadi seseorang yang mempunyai pemahaman agama lebih dibanding dengan yang lainnya. Jadi, dengan ini pemerintah sangat mengapresiasi adanya pondok pesantren dan akan memberikan bantuan untuk rehabilitasi bangunan Asrama di Pondok Pesantren. 

Download JUKNIS Bantuan rehabilitasi (perbaikan) Bangunan Asrama Pondok Pesantren (Ponpes) 2018. Pada artikel ini memang sengaja kami bagikan file JUKNIS Bantuan rehabilitasi asrama ini yang dapat anda unduh melalui link download yang sudah tersedia di bawah. Namun, sebelum anda mendownloadnya, kami juga menyediakan sebagian informasi yang terdapat dalam juknis Bantuan tersebut. Jadi, jangan lupa untuk membaca cuplikan isi yang telah kami sajikan di bawah ini. 

Berikut ini merupakan cuplikan isi (informasi penting) JUKNIS Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018;


Kata Pengantar
ALHAMDULILLAH  dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok  Pesantren telah  selesai  dan  menjadi  pedoman  pelaksanaan  penerima manfaat bantuan kemitraan bagi pondok pesantren.
Buku  Petunjuk  teknis  pelaksanaan  Bantuan  Rehabilitasi Asrama  Pondok  Pesantren  digunakan  untuk  Program  Bantuan Kemitraan  Tahun  Anggaran  2018.  Isi  buku  ini  tentang  konten dan  esensi  bantuan,  teknis  pelaksanaan  bantuan,  standard  dan spesifikasi  pembangunan,  tugas  dan  fungsi  masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku  ini  diterbitkan  dalam  rangka  memberikan  petunjuk, rambu-rambu  dan  arah  perjalanan  pelaksanaan  bantuan kemitraan.  Diharapkan,  penerima  manfaat  bantuan  ini  dapat melaksanakan  dengan  baik,  efisien,  efektif  dan  dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya. Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan 
kemitraan  ini  dapat  melaksanakan  tugas  masing-masing  sesuai dengan  petunjuk  teknis  yang  sudah  dijelaskan  dalam  buku  ini, sehingga  pada  akhirnya  bantuan  tersebut  dapat  member ikan manfaat  untuk  meningkatkan  mutu,  layanan  dan  akses pendidikan keagamaan kita.
Demikian  petunjuk  teknis  ini  kami  sampaikan,  atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih. 

Bab I
Pendahuluan
A.  Latar Belakang
UNDANG-UNDANG  Nomor  20  Tahun  2003  menyatakan  bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan  kesempatan  pendidikan,  peningkatan  mutu,  relevansi dan  efisiensi  manajemen  pendidikan  untuk  menghadapi tantangan  sesuai  dengan  tuntutan  perubahan  kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pemba haruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga dipertegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama  untuk  memperoleh  pendidikan  yang  bermutu.  Oleh karena  itu,  pesantren  merupakan  lembaga  pendidikan keagamaan  juga  membuka  akses  bagi  anak  bangsa  untuk belajar secara informal.
Pondok  Pesantren  sebagai  bagian  elemen  lembagamasyarakat  yang  salah  satu  perannya  melaksanakan  pendidikan  agama  Islam  telah  memberikan  kontribusi  besar pembentukan karakter bangsa. Dalam babakan sejarah, peran besar  pesantren  ini  tidak  bisa  dipungkiri  telah  memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa d an bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini,  pesantren  dapat  menuju kan  diri  sebagai  lembaga  independen yang bisa menjaga irama kehidupan yang harmonis di tengah-tengah  kemajemukan  warga  negara  Indonesia, sehingga  NKRI  tetap  kokoh  dan  terbina  dengan  baik  kehidupan masyarakat Indonesia. 
Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah  harus  hadir  dan  memberikan  apresiasi  pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat. 
Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan memberikan  “stimulan”  bantuan,  baik  melalui  program peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu dibidang sarana dan prasarana. 
Dalam  kaitan  persoalan  tersebut,  Bantuan  Rehabilitasi Asrama  Pondok  Pesantren  dipandang  sangat  penting  karena tingkat kebutuhan yang nyata di lapangan, mengingat masih terdapat  ribuan  pondok  pesantren  yang  asrama/pemon dokanya  tidak  layak  huni  atau  bahkan  belum  tersedia  dan sebanding  dengan  santrinya,  sehingga  banyak  calon  santri yang  semula  bermaksud  belajar  di  pondok  pesatren  harus terpaksa  mengurungkan  niatnya  karena  tidak  tersedianya asrama santri yang memadai. 
Agar  pengalokasian  dan  pengelolaan  dana  belanja Bantuan  Rehabilitasi  Asrama Pondok  Pesantren  pada  bidang pendidikan  Islam  dapat  dilaksanakan  secara  tertib,  efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu  untuk  mengatur  ketentuan  mengenai  Petunjuk  Teknis Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok  Pesantren  untuk program Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

D. Pengertian Umum
1.  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok  Pesantren  adalah pemberian  bantuan  perbaikan  bangunan  asrama  yang telah  rusak  sebagian  atau  tidak  layak  sebagai  tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.

Bab II
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
A.  Pemberi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok PesantrenPEMBERI  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok  Pesantren Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor  Wilayah  Kemenag  Propinsi/Kantor  Kemenag Kab/Kota

B.  Persyaratan  Penerima  Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Persyaratan  penerima  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1.  Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2.  Memiliki santri mukim.
3.  Memiliki  bangunan  asrama  yang  rusak  sebagian  atau memiliki  asrama  yang  belum  memadai,  sehingga berdampak  pada  penurunan  perkembangan  lembaga  dan mutu pendidikan.
4.  Terdaftar  pada  Kantor  Kementerian  Agama  Kab./Kota setempat  dibuktikan  dengan  piagam  Nomor  Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5.  Mendapatkan  rekomendasi  dari  Kantor  Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi,  yang  menyatakan  keberadaan,  keaktifan,  dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
6.  Memiliki  Akte  Notaris  pendirian  yayasan  atau  lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7.  Memiliki  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  atas  nama lembaga.
8.  Memiliki  rekening  bank  yang  aktif  atas  nama  lembaga yang bersangkutan.
C.  Bentuk Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok PesantrenBantuan Rehabilitasi  Asrama Pondok Pesantren adalah program  bantuan  pendidikan  Islam  yang  diberikan  pada lembaga  pendidikan  untuk  memperbaiki  asrama  pondok pesantren pada lembaga pendidikan Pondok Pesantren.

D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
1.  Prosedur  Pengajuan  dan  Seleksi  Bantuan  Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
a.  Pendaftaran  Proposal  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama Pondok Pesantren
1)  Pendaftaran  proposal  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama Pondok  Pesantren  dilakukan  secara  online  melalui website  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam Kementerian Agama.
2)  Proposal  tertulis  ditandatangani  oleh  pimpinan lembaga  ditujukan  kepada  KPA  dan  dikirimkan  ke alamat  Direktorat  Pendidikan  Diniyah  dan  Pondok Pesantren  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam Kementerian  Agama  RI  Jalan  Lapangan  Banteng Barat No 3-4 Jakarta.
b.  Seleksi  Calon  Penerima  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama Pondok Pesantren
1)  PPK  merekapitulasi  pengajuan  Bantuan  Rehabilitasi Asrama  Pondok  Pesantren  berupa  Daftar Pengajuan Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok  Pesantren Tahun Anggaran 2018, yang antara lain memuat:
a)  Nama lembaga.
b)  Alamat lengkap lembaga.
c)  Nama  pimpinan  dan  pendiri  lembaga  yang mengajukan permohonan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.
d)  Jumlah santri.
e)  Kelengkapan  persyaratan  Bantuan  Pembangunan Asrama Pondok Pesantren:
-  Piagam  Nomor  Statistik  Pondok  Pesantren NSPP).
-  Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota  atau  Kantor  Wilayah  Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan,  dan  kelayakan  lembaga  penerima bantuan.
-  Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
-  NPWP atas nama lembaga.
-  Nomor rekening bank calon penerima bantuan, dilampirkan  dengan  salinan/foto  kopi  buku rekening.
f)  Jenis usulan Bantuan  Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
g)  Jumlah  usulan  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama Pondok Pesantren.
h)  Dokumen  penunjang;  foto/kondisi  Pondok Pesantren.
2)  Daftar  nama-nama  Pondok  Pesantren  yang  mengajukan  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok Pesantren  akan  dimasukkan  dalam  daftar  pemohon Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (long list).
3)  PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verikasi dalam  mengoreksi  dan  menelaah  daftar  penerima Bantuan Rehabilitasi  Asrama Pondok Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list).
4)  Hasil  Daftar  menengah  (middle  list)  dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon penerima  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok Pesantren.
5)  Untuk  mendapatkan  data  yang  valid,  Daftar  Calon Penerima  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diverifikasi dengan cara:
a)  PPK  Pusat/Provinsi/Kab/Kota  dapat  memberikan tugas  perjalanan  dinas  verifikasi  dan  validasi calon  penerima  bantuan  melalui  kunjungan  ke lokasi  calon  penerima  bantuan  dengan  mekanisme  Perjalanan  Dinas  Dalam  Negeri,  untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga  sebagai  penerima  Bantuan  Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, atau
b)  PPK  Pusat  berkoordinasi  dengan  Kantor  Kementerian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren  sebagai  penerima  Bantuan  Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, dan
c)  PPK  Provinsi  berkoordinasi  dengan  Kantor Kementerian  Agama  Kab/Kota  untuk  mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren  sebagai  penerima  Bantuan  Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.
d)  PPK  Pusat/Provinsi/Kab/Kota  dapat  bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk  verifikasi  dan  validasi  calon  penerima bantuan  melalui  kunjungan  ke  lokasi  calon penerima bantuan.
6)  Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:
a)  Dokumen  Instrumen  Verifikasi  dan  Validasi  yang berisi  keterangan  tentang  kesesuaian  dengan persyaratan  penerima  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok  Pesantren  dan  kelayakan  sebagai penerima  bantuan  apabila  verifikasi  dilakukan melalui  perjalanan  dinas  verifikasi  calon  penerima bantuan.
b)  Dokumen  lain  yang  mendukung  pemohon  Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk diajukan  calon  penerima  bantuan  (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya).
7)  PPK  melakukan  seleksi  penerima  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok  Pesantren  berdasarkan  kriteria/persyaratan  yang  telah  ditetapkan  di  dalam petunjuk teknis.
8)  Seleksi  penerima Bantuan Rehabilitasi  Asrama Pondok  Pesantren  dapat  dilaksanakan  sebelum  tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan.
9)  Berdasarkan  hasil  seleksi,  PPK  menetapkan  Surat Keputusan  penerima  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama Pondok Pesantren yang disahkan oleh KPA.

4.  Pencairan  Dana  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok Pesantren
Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sebagai berikut:
a.  Pencairan  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok  Pesantren  dilakukan  setelah  penerima  bantuan  melengkapi persyaratan administrasi.
b.  Pencairan  dana  bantuan  rehabilitasi  asrama  pondok pesantren  yang  nilainya  di  bawah  Rp  l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.
c.  Pencairan  dana  bantuan  rehabilitasi  asrama  pondok pesantren yang nilainya Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah)  ke  atas,  dilakukan  melalui  tahapan  sebagai berikut:
1)  Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan  dana  bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok Pesantren  setelah  perjanjian  kerjasama  ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK.
2)  Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan  dana  bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
d.  Penggunaan dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren disertai bukti penggunaan dana bantuan.
e.  Membuat  laporan  pertanggungjawaban  hasil  pelaksanaan  program  Bantuan  Rehabilitasi  Asrama  Pondok Pesantren  kepada  Direktorat  Pendidikan  Diniyah  dan Pondok  Pesantren/Kanwil  Kementerian  Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Download Juga: JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Ponpes 2018
* Untuk lebih lengkapnya lagi, silahkan langsung saja Anda download JUKNIS Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 pada link download di bawah ini.

Link Download: 

Related Posts

Load comments