JUKNIS Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2018. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Rehabilitasi untuk Asrama di Pondok Pesantren di Tahun 2018 ini sengaja kami bagikan Anda semua setelah pada kesempatan sebelumnya kami juga membagikan JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar untuk Pendidikan Pondok Pesantren pada tahun 2018 ini. JUKNIS ini sangatlah berguna sebagai pedoman dalam penyusunan sebuah proposal bantuan untuk merehabilitasi (memperbaiki) bangunan pondok pesantren. Kita semua tentunya sudah mengetahui bahwa pondok pesantren adalah sebuah tempat dimana para pemuda-pemudi di negeri ini mendapatkan pendidikan karakter dan juga dibina menjadi seseorang yang mempunyai pemahaman agama lebih dibanding dengan yang lainnya. Jadi, dengan ini pemerintah sangat mengapresiasi adanya pondok pesantren dan akan memberikan bantuan untuk rehabilitasi bangunan Asrama di Pondok Pesantren.
Download JUKNIS Bantuan rehabilitasi (perbaikan) Bangunan Asrama Pondok Pesantren (Ponpes) 2018. Pada artikel ini memang sengaja kami bagikan file JUKNIS Bantuan rehabilitasi asrama ini yang dapat anda unduh melalui link download yang sudah tersedia di bawah. Namun, sebelum anda mendownloadnya, kami juga menyediakan sebagian informasi yang terdapat dalam juknis Bantuan tersebut. Jadi, jangan lupa untuk membaca cuplikan isi yang telah kami sajikan di bawah ini.
Kata Pengantar
ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan penerima manfaat bantuan kemitraan bagi pondok pesantren.
Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2018. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya. Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan
kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat member ikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.
Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.
Bab I
Pendahuluan
A. Latar BelakangUNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pemba haruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga dipertegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan juga membuka akses bagi anak bangsa untuk belajar secara informal.
Pondok Pesantren sebagai bagian elemen lembagamasyarakat yang salah satu perannya melaksanakan pendidikan agama Islam telah memberikan kontribusi besar pembentukan karakter bangsa. Dalam babakan sejarah, peran besar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa d an bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren dapat menuju kan diri sebagai lembaga independen yang bisa menjaga irama kehidupan yang harmonis di tengah-tengah kemajemukan warga negara Indonesia, sehingga NKRI tetap kokoh dan terbina dengan baik kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah harus hadir dan memberikan apresiasi pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat.
Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan memberikan “stimulan” bantuan, baik melalui program peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu dibidang sarana dan prasarana.
Dalam kaitan persoalan tersebut, Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dipandang sangat penting karena tingkat kebutuhan yang nyata di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang asrama/pemon dokanya tidak layak huni atau bahkan belum tersedia dan sebanding dengan santrinya, sehingga banyak calon santri yang semula bermaksud belajar di pondok pesatren harus terpaksa mengurungkan niatnya karena tidak tersedianya asrama santri yang memadai.
Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren pada bidang pendidikan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk program Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
D. Pengertian Umum
1. Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah pemberian bantuan perbaikan bangunan asrama yang telah rusak sebagian atau tidak layak sebagai tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.
Bab II
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
A. Pemberi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok PesantrenPEMBERI Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/KotaB. Persyaratan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2. Memiliki santri mukim.
3. Memiliki bangunan asrama yang rusak sebagian atau memiliki asrama yang belum memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.
C. Bentuk Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok PesantrenBantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan pada lembaga pendidikan untuk memperbaiki asrama pondok pesantren pada lembaga pendidikan Pondok Pesantren.
D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
a. Pendaftaran Proposal Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
1) Pendaftaran proposal Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
2) Proposal tertulis ditandatangani oleh pimpinan lembaga ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta.
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018, yang antara lain memuat:
a) Nama lembaga.
b) Alamat lengkap lembaga.
c) Nama pimpinan dan pendiri lembaga yang mengajukan permohonan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.
d) Jumlah santri.
e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren:
- Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren NSPP).
- Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan lembaga penerima bantuan.
- Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
- NPWP atas nama lembaga.
- Nomor rekening bank calon penerima bantuan, dilampirkan dengan salinan/foto kopi buku rekening.
f) Jenis usulan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
g) Jumlah usulan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren.
2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang mengajukan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (long list).
3) PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list).
4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
5) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diverifikasi dengan cara:
a) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota dapat memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan dengan mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga sebagai penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, atau
b) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, dan
c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.
d) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota dapat bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan.
6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:
a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai penerima bantuan apabila verifikasi dilakukan melalui perjalanan dinas verifikasi calon penerima bantuan.
b) Dokumen lain yang mendukung pemohon Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk diajukan calon penerima bantuan (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya).
7) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.
8) Seleksi penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan.
9) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang disahkan oleh KPA.
4. Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pencairan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
b. Pencairan dana bantuan rehabilitasi asrama pondok pesantren yang nilainya di bawah Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.
c. Pencairan dana bantuan rehabilitasi asrama pondok pesantren yang nilainya Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK.
2) Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
d. Penggunaan dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren disertai bukti penggunaan dana bantuan.
e. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Download Juga: JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Ponpes 2018* Untuk lebih lengkapnya lagi, silahkan langsung saja Anda download JUKNIS Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 pada link download di bawah ini.
Link Download: