Jadwal dan Rencana UN (UNBK) dan USBN 2019. Jadwal UNBK, UNKP 2019 SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan lain-lain akan sampaikan pada artikel ini. Ujian Nasional dan Ujian Sekolah sudah menjadi agenda setiap tahunnya pada tiap-tiap jenjang pendidikan Sekolah Tingkat Menengah. Tahun Pelajaran 2018/2019 sudah tidak terasa berjalan begitu cepat. Persiapan untuk menghadapi Ujian Nasional dan Ujian sekolah bagi siswa kelas 9 dan Kelas XII (12) sudah semakin dekat. Belajar dengan giat dan banyak berdo'a masih menjadi kunci utama dan dipercaya dapat membantu seorang siswa meraih nilai yang memuaskan. Namun pada UN yang menggunakan sistem UNBK tahun ajaran 2018/2019 ini sebenarnya yang paling penting bukanlah hasil yang diperoleh, akan tetapi kejujuran dan usaha yang dilakukan oleh siswa dapat maksimal. Maka dari itu, untuk menjawab penasaran para peserta didik dan para Guru, Pada kesempatan ini kami ingin membagikan informasi mengenai Rencana Jadwal UNBK dan USBN Tahun ajaran 2018/2019 seperti yang telah tertera pada website resmi UBK-Kemdikbud.
Jadwal Pelaksanaan USBN dan UNBK, UNKP Tahun ajaran 2018/2019. Meskipun persiapan untuk menghadapi USBN dan UNBK masih tergolong sedikit dan bisa dikatan belum cukup, namun sudah banyak yang penasaran mengenai kapan rencana jadwal pelaksanaan USBN dan UNBK dilaksanakan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tim bangsaku sendiri telah mendapatkan informasi dari salah satu Guru sekolah Negeri yang mengatakan bahwa saat ini banyak sekali informasi yang kurang benar mengenai jadwal US dan UN yang banyak beredar di media sosial. Banyak orang yang menulis blog hanya mengganti jadwal pelaksanaan UNBK dan USBN tahun 2018 kemaren menjadi Jadwal UNBK dan USBN tahun 2019 sekarang. Padahal jika ditelusuri kebenarannya jadwal UNBK itu belum tentu sama antara tahun ini dengan tahun lalu. Berdasarkan informasi yang masuk, rencana jadwal bisa dilihat oleh proktor sekolah yang bisa mengakses web ubk.kemdikbud.go.id namun berdasarkan informasi yang ada, terdapat keterangan bahwa jadwal tersebut dapat berubah kapan saja sesuai dengan kebijakan dari Kemendikbud. Kemudian setelah terbitnya POS UN2019 ini, barulah ketahuan jadwal pelaksanaan UN yang sebenarnya.
Meskipun Puspendik telah mengeluarkan rencana jadwal pelaksanaan UNBK dan USBN, namun rencana jadwal UN tersebut dapat berubah kapan saja, tergantung dari Keputusan Kemendikbud. Dan untuk kepastian jadwalnya akan dipublikasikan melalui website resmi unbk dan usbn seperti tahun tahun sebelumnya.
Namun, ternyata jadwal UNBK, USBN, UNKP SMP/MTS SMA/MA/Sudah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia melalui Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun 2018 yang juga memuat mengenai jadwal resmi pelaksanaan UN tahun 2019.
Berikut ini Jadwal Resmi UN 2019 dari Buku POS UN 2019 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI:
Ujian Nasional SMA/MA sederajat dan SMK/MAK
1. Sinkronisasi UN SMK/MAK Jumat-Sabtu 22 dan 23 Maret 2019
2. UN SMK/MAK Senin-Kamis 25-28 Maret 2019
3. Sinkronisasi UN SMA/MA sederajat Jumat-Sabtu 29-30 Maret 2019
4. UN SMA/MA sederajat Senin, Selasa, Kamis, Senin 1, 2, 4, 8 April 2019
5. Sinkronisasi UN Susulan SMA/MA sederajat dan SMK/MAK Sabtu-Minggu 13-14 April 2019
6. UN Susulan SMA/MA sederajat dan SMK/MAK Senin-Selasa 15-16 April 2019
7. Pemindaian UN Selasa-Sabtu 26 Maret-13 April 2019
8. Pengiriman Hasil Pemindaian UN Senin 15 April 2019
9. Pemindaian UN Susulan Selasa-Sabtu 23-27 April 2019
10. Pengiriman Hasil Pemindaian UN Susulan Senin 29 April 2019
11. Skoring Selasa–Kamis 16 April–2 Mei 2019
12. Penyerahan Hasil UN ke Provinsi Jumat 3 Mei 2019
13. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Senin-Kamis 6-9 Mei 2019
Ujian Nasional SMP/MTs
1. Sinkronisasi UN SMP/MTs Jumat-Sabtu 19-20 April 2019
2. UN SMP/MTs Senin-Kamis 22-25 April 2019
UN SMP/MTs Khusus di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT Selasa-Jumat 23-26 April 2019
3. Sinkronisasi UN Susulan SMP/MTs Sabtu-Minggu 27-28 April 2019
4. UN Susulan SMP/MTs Senin-Selasa 29-30 April 2019
5. Pemindaian UN dan UN Susulan Selasa-Senin 23 April-6 Mei 2019
6. Pengiriman Hasil Pemindaian Selasa 7 Mei 2019
7. Skoring Rabu-Jumat 8-24 Mei 2019
8. Penyerahan Hasil UN ke Provinsi Sabtu 25 Mei 2019
9. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Senin-Selasa 27-28 Mei 2019
A. JADWAL UNBK SMP/MTs, SMA/SMK 2019
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2018/2019
1. Sinkronisasi UN SMK/MAK Jumat-Sabtu 22 dan 23 Maret 2019
2. UN SMK/MAK Senin-Kamis 25-28 Maret 2019
3. Sinkronisasi UN SMA/MA sederajat Jumat-Sabtu 29-30 Maret 2019
4. UN SMA/MA sederajat Senin, Selasa, Kamis, Senin 1, 2, 4, 8 April 2019
5. Sinkronisasi UN Susulan SMA/MA sederajat dan SMK/MAK Sabtu-Minggu 13-14 April 2019
6. UN Susulan SMA/MA sederajat dan SMK/MAK Senin-Selasa 15-16 April 2019
7. Pemindaian UN Selasa-Sabtu 26 Maret-13 April 2019
8. Pengiriman Hasil Pemindaian UN Senin 15 April 2019
9. Pemindaian UN Susulan Selasa-Sabtu 23-27 April 2019
10. Pengiriman Hasil Pemindaian UN Susulan Senin 29 April 2019
11. Skoring Selasa–Kamis 16 April–2 Mei 2019
12. Penyerahan Hasil UN ke Provinsi Jumat 3 Mei 2019
13. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Senin-Kamis 6-9 Mei 2019
Ujian Nasional SMP/MTs
1. Sinkronisasi UN SMP/MTs Jumat-Sabtu 19-20 April 2019
2. UN SMP/MTs Senin-Kamis 22-25 April 2019
UN SMP/MTs Khusus di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT Selasa-Jumat 23-26 April 2019
3. Sinkronisasi UN Susulan SMP/MTs Sabtu-Minggu 27-28 April 2019
4. UN Susulan SMP/MTs Senin-Selasa 29-30 April 2019
5. Pemindaian UN dan UN Susulan Selasa-Senin 23 April-6 Mei 2019
6. Pengiriman Hasil Pemindaian Selasa 7 Mei 2019
7. Skoring Rabu-Jumat 8-24 Mei 2019
8. Penyerahan Hasil UN ke Provinsi Sabtu 25 Mei 2019
9. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Senin-Selasa 27-28 Mei 2019
A. JADWAL UNBK SMP/MTs, SMA/SMK 2019
B. Jadwal UNKP SMP/MTs, SMA/SMK 2019
Itulah tadi beberapa jadwal resmi yang tercantum dalam POS UN 2019, Untuk lebih jelasnya silahkan download POS UN 2018 DISINI.
JADWAL SIMULASI DAN UNBK DARI LAMAN ubk.kemdikbud.go.id/simulasi/
Jadwal yang tertera ini mungkin dapat berubah suatu saat, oleh karena itu untuk antipasti perubahan silahkan sekolah atau Admin Kabupaten/Kota/Provinsi mengakses laman tersebut. Bagi siswa SMP SMA SMK, Kabupaten/Kota/Provinsi, Kabupaten/Kota/Provinsi, terkait Jadwal Pelaksanaan UNBK Utama dan Susulan Tahun 2019 (tahun pelajaran 2018/2019) ini setidaknya menjadi acuan untuk mempersiapkan diri. Kepastian Jadwal Pelaksanaan UNBK Utama dan Susulan Tahun 2019 tentunya menunggu diterbitkannyaProsedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2018/2019.
JADWAL SIMULASI I UNBK Tahun 2019
Pendataan Peserta UN 1-30 November 2018
Pembukaan Laman UNBK 2019 18 November 2018
Pendaftaran Sekolah dan Biodata Peserta 19 November - 2 Desember 2018
Pengaturan Server dan Sesi 3-4 Desember 2018
Sinkronisasi 10 dan 17 Desember
Bahasa Indonesia 11 dan 18 Desember
Matematika 12 dan 19 Desember
Bahasa Inggris 13 dan 20 Desember
Rencana JADWAL SIMULASI 2 UNBK JANURAI 2019
Pendaftaran Sekolah dan Biodata Peserta 1-18 Januari
Pengaturan Server dan Sesi 19-22 Januari
Sinkronisasi Sabtu-Minggu 26-27 Januari dan 2-3 Februari
Bahasa Indonesia 28 Jan dan 4 Februari
Matematika 29 Januari dan 5 Februari
Bahasa Inggris 30 Januari dan 7 Februari
JADWAL USBN SD, SMP, SMA 2018/2019
PELAKSANAAN USBN 2019
Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer, atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
2. Kesiapan infrastruktur.
3. Kesiapan aplikasi.
4. Kesiapan sumber daya.
JADWAL USBN SD 2019
1 Senin, 22 April 2019 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
2 Selasa, 23 April 2019 08.00 – 10.00 Matematika
3 Rabu, 24 April 2019 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
JADWAL USBN SMP/MTS 2019
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya berdasarkan zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;
4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).
JADWAL USBN SMA Sederajat 2019
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya berdasarkan zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;
4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).
JADWAL USBN SMK 2019
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi berdasarkan zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut:
1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;
4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).
Itulah tadi Rencana dan Jadwal UN, UNBK, US dan USBN Tahun ajaran 2018/2019 yang bisa kami berikan rangkumannya. Semoga rencana tersebut dapat dijadikan gambaran untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi soal Ujian yang akan dihadapi.
Namun, berdasarkan data dari tahun kemarin bahwa banyak peserta didik yang nilainya tidak memenuhi, sehingga harus mengikuti UN Perbaikan.
Berikut ini informasi mengenai UN Perbaikan Tahun 2019 ini:
Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:
1. peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah;
2. peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 padajenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan; atau
3. peserta UN yang sudah memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah (berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
B. Persyaratan
1. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II
B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
a. Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT);
b. Peserta UN T ahun Pelajaran 2018/2019 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN utama atau susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh satuan pendidikan asal;
c. Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
a. Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
b. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
C. Pendaftaran
1. Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2018/2019 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).
D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
1. Calon peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut.
a. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di lamanhttp://unp.kemdikbud.go.id.
b. Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.
c. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
d. Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
e. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
2) SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN;
3) pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri peserta saat mendaftar;
4) surat pernyataan bermaterai; dan
5) kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
f. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:
1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan
user dan password petugas;
2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN;
3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta:
a) peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki,
b) peserta UN untuk Perbaikan yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan.
4) mencetak kartu peserta ujian;
5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel satuan pendidikan pada kartu peserta ujian;
6) menandatangani kartu peserta ujian; dan
7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
g. Peserta UN untuk Perbaikan login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:
1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan
2) melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.
2. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan.
a. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalammenetapkan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan.
b. Provinsi menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan.
c. Jika kapasitas komputer pada satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan tidak dapat melayani sejumlah peserta pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapatmengerjakan UN untuk Perbaikan di satuan pendidikan yang terdekat.
E. Pelaksanaan
1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.
2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2018/2019.
3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN.
a. Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilaiyang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.
F. Jadwal dan Mata Ujian UN untuk Perbaikan
1. Jadwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2019.
2. Peserta ujian dapat memilih tempat, jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian;
3. Peserta ujian hanya dapat mengikuti paling banyak dua mata ujian dalam satu hari pelaksanaan ujian.
Berikut ini informasi mengenai UN Perbaikan Tahun 2019 ini:
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2019 UNTUK PERBAIKAN
A. Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:
1. peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah;
2. peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 padajenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan; atau
3. peserta UN yang sudah memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah (berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
B. Persyaratan
1. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II
B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
a. Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT);
b. Peserta UN T ahun Pelajaran 2018/2019 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN utama atau susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh satuan pendidikan asal;
c. Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
a. Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
b. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
C. Pendaftaran
1. Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2018/2019 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).
D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
1. Calon peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut.
a. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di lamanhttp://unp.kemdikbud.go.id.
b. Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.
c. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
d. Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
e. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
2) SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN;
3) pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri peserta saat mendaftar;
4) surat pernyataan bermaterai; dan
5) kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
f. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:
1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan
user dan password petugas;
2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN;
3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta:
a) peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki,
b) peserta UN untuk Perbaikan yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan.
4) mencetak kartu peserta ujian;
5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel satuan pendidikan pada kartu peserta ujian;
6) menandatangani kartu peserta ujian; dan
7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
g. Peserta UN untuk Perbaikan login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:
1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan
2) melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.
2. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan.
a. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalammenetapkan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan.
b. Provinsi menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan.
c. Jika kapasitas komputer pada satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan tidak dapat melayani sejumlah peserta pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapatmengerjakan UN untuk Perbaikan di satuan pendidikan yang terdekat.
E. Pelaksanaan
1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.
2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2018/2019.
3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN.
a. Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilaiyang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.
F. Jadwal dan Mata Ujian UN untuk Perbaikan
1. Jadwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2019.
2. Peserta ujian dapat memilih tempat, jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian;
3. Peserta ujian hanya dapat mengikuti paling banyak dua mata ujian dalam satu hari pelaksanaan ujian.