Prosedur Operasional Standar (POS) USBN 2019 SD, SMP, SMA, SMK BSNP

Prosedur Operasional Standar (POS) USBN 2019. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut sebagai POS adalah acuan untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. POS USBN 2019 ini dikeluarkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019. Ada banyak informasi yang dapat anda dapatkan dalam file POS USBN tersebut, maka dari itu jangan lupa untuk mengunduh file POS USBN tahun pelajaran 2018/2019 tersebut. 


Download POS USBN SD, SMP, SMA/MK 2019 BSNP Kemendikbud. File POS USBN tahun 2019 ini dapat Anda download pada halaman paling bawah di artikel ini. Namun sebelumnya ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui dari POS USBN tahun 2019 ini. POS USBN Tahun 2019 ini berisi tentang ketentuan umum pelaksanaan USBN tahun 2019, Persyaratan Peserta yang boleh mengikuti USBN di tahun 2019, Penyelenggaraan USBN, Bahan, Peleksanaan, Hingga Biaya pelaksanaan USBN.

Apabila Anda penasaran tentang isi dari POS USBN tahun 2019 ini, berikut ini ada sedikit cuplikan dari isi POS USBN tahun ajaran 2018/2019 mengenai pokok-pokok penting di dalamnya:

  PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL SD, SMP, SMA/SMK TAHUN AJARAN 2018/2019


BAB I PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1.  Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
2.  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
3.  Sekolah  adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi  Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK),  Utama Widya Pasraman  (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan  satuan  pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
4.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.  Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi  belajar.
6.  Prosedur Operasional  Standar  Penyelenggaraan  Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
7.  Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.  Kisi-kisi USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi  Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
9.  Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
10.  Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
11.  Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
12.  Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal USBN.
13.  Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup naskah soal,  LJUSBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
14.  Dokumen USBN adalah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
15.  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen  (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
16.  Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK),  Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),  Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
17.  Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah  (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),  dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
18.  Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan adalah  kelompok tutor mata  pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
19.  Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada program Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
20.  Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah  Ibtidaiyah  (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK),  Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),  Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

BAB II
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN
A.  Persyaratan Peserta USBN
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
a.  Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
b.  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu)  sampai dengan kelas VI semester 1  (satu)  untuk peserta didik padaSD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
c.  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK  dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1  (satu)sampai dengan kelas VI semester 1  (satu)  untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.

SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB  dan yang sederajat
a.  Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di  satuan pendidikanSMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB  dan yang sederajat;
b.  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada  satuan pendidikantertentu mulai  semester 1  (satu) tahun  pertama sampai dengan semester 1(satu) tahun terakhir;
c.  Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
d.  Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah.  Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2  (dua) tahun untuk peserta program SKS.
    B. Hak Peserta USBN 2018
    1. Peserta US dan USBN menerima kartu peserta yang ditempel foto peserta, ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel;
    2. Peserat USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN dapat mengikuti USBN susulan.
    PENYELENGGARAAN USBN 2019
    1. USBN diselenggarakan oleh sekolah yang terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
    2. Sekolah membentuk panitia USBN sekaligus sebagai panitia US yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
    3. Panitia USBN dan US terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
    4. Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan, dankelancaran penyelenggaraan USBN dan US mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
    5. Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas pengamanan naskah, pelaksanaan, dankenyamanan serta ketertiban ruang dan lingkungan sekitar tempat ujian.
    6. Setiap anggota panitia USBN dan US menandatangani pakta integritas untuk menjaga kerahasisaan penyelenggaraan kegiatna ujian dengan jujur.
    7. Ketentuan lebih lanjur mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh Sekolah.
    JADWAL USBN SD Tahun 2018/2019

    JADWAL USBN SD 2019 
    1  Senin, 22 April 2019 08.00 – 10.00  Bahasa Indonesia
    2  Selasa, 23 April 2019 08.00 – 10.00  Matematika
    3  Rabu, 24 April 2019 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

    JADWAL USBN SMP Tahun 2018
    JADWAL USBN SMP/MTS
    Jadwal pelaksanaan USBN  dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya berdasarkan zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut.
    1.  Ketuntasan kurikulum; 
    2.  Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan; 
    3.  Hari libur nasional/keagamaan; 
    4.  Jadwal ujian nasional; 
    5.  Jadwal pengumuman kelulusan; dan 
    6.  Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).
      JADWAL USBN SMA/MA Sederajat Tahun 2018
      Jadwal pelaksanaan USBN  dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya berdasarkan zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut.
      1.  Ketuntasan kurikulum;
      2.  Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
      3.  Hari libur nasional/keagamaan;
      4.  Jadwal ujian nasional;
      5.  Jadwal pengumuman kelulusan; dan

      6.  Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).

      JADWAL USBN SMK/MAK Sederajat Tahun 2018
      Jadwal pelaksanaan USBN  dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi berdasarkan zona/kluster MGMP.  Penetapan jadwal USBN di masing-masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut:
      1.  Ketuntasan kurikulum; 
      2.  Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan; 
      3.  Hari libur nasional/keagamaan; 
      4.  Jadwal ujian nasional; 
      5.  Jadwal pengumuman kelulusan; dan 
      6.  Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).

        PENGATURAN RUANG/TEMPAT USBN 2019
            Panitia USBN menetapkan ruang USBN dengan persyaratan sebagai berikut:
        1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian
        2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:
        a. Jumlah peserta dibagi 20
        b. setiap 20 peserta menempati 1 ruangan
        c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
        3. Setiap ruangan USBN diawasi oleh dua orang pengawas ruangan
        4. Setiap meja dalam ruangan ujian diberi nomor peserta USBN
        5. Setiap Ruangan USBN ditempel pengumuman yang bertuliskan "DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI"
        6. Setiap ruang USBN disediakan denah tempat duduk peserta USBN disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian.
        7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruangan USBN
        8. Tempat duduk peserta USBN diatur sebagai berikut:
        a. Satu bangku untuk satu orang pesrta USBN
        b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 meter
        c. Penempatan peserta USBN sesuai dengan nomor Peserta.

        TATA TERTIB PESERTA USBN 2019
        1. Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum USBN dimulai
        2. Peserta USBN yang terlambar hadir hanyadiperkenankan mengikuti USBN setelah mendapatkan izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
        3. Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
        4. Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di sampaing pengawas ruang.
        5. Peserta USBN membawa pensil 2B, penghapus, penggaris dan kartu tanda peserta ujian
        6. Peserta USBN mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
        7. Peserta USBN mengisi identitas pada LJU USBN secara lengkap dan benar.
        8. Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJU USBN dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
        9. Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
        10. Selama SUBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan.
        11. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjana soal tetap dilakukan sambil menunggu penggatian naskah soal.
        12. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyaikan dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.
        13. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya ujian.
        14. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
        15. Selama USBN berlangsung, peserta dilarang;
        a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun
        b. bekerjasama dengan peserta lain
        c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
        d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepaa peserta lain atau melihat pekerjana peserta lain
        e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruangan ujian
        f. mengganti atau digantikan oleh orang lain.
        16. Meninggalkan ruangan USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta USBN.
        17. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam berita acara USBN sebagai salah satu bahan pertimbagnagn kelulusan. 

        Itulah tadi beberapa cuplikan isi dari  Prosedur Operasional Standar (POS) USBN tahun 2019 ini yang telah diambil langsung dari website Ujian Nasional Kemendikbud RI: un.kemdikbud.go.id, semoga file POS USBN 2019 ini dapat membantu para guru dan sekolah-sekolah yang membutuhkan. Untuk mengunduh file, klik aja link di bawah ini:

        Link Download: 

        Related Posts

        Load comments