Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah - Setiap Lingkup Pendidikan dari mulai tingkat dasar (Sekolah Dasar) sampai tingkat menengah (SMP, SMA & SMK) pasti memiliki sebuah acuan untuk menentukan kelulusan dari peserta didiknya. Acuan ini nantinya digunakan untuk menyususn sistem pendidikan yang akan diajarkan di instansi sekolah tersebut. Selain itu, untuk menyusun Kurikulum, Silabus dan RPP acuan dasar yang digunakan adalah dokumen SKL tersebut. SKL ini akan berubah-ubah sesuai dengan ketetapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbudnya.
ilustrasi: bedah SKL di SMUDAMA |
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Biasanya SKL ini digunakan sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016. Untuk Mengetahuinya lebih jelas, silahkan simak informasinya dibawah ini:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG STANDAR KOMPTENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Baca Juga: Kumpulan RPP K13 dan Perangkat Pembelajaran Lainnya K13 Lengkap
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi sikap sebagai berikut.
klik gambar untuk memperbesar |
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/ SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan sebagaiberikut.
Istilah pengetahuan Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif pada masing-masing satuan pendidikan dijelaskan pada matriks berikut.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan sebagai berikut.
Demikianlah tadi beberapa SKL pendidikan dasar dan menengah yang telah diambil dari salinan naskah Permendikbud No. 20 Tahun 2016 terbaru kali ini, dan langsung di tandatangai oleh Bapak Menteri Anies Baswedan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016.
Mudah-mudahan artikel mengenai Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah Berdasarkan Permendikbud No.20 tahun 2016 dapat bermanfaat. Semoga Sukses...