Tata Cara Memperoleh NIDK, NIDN dan NUP bagi Dosen

Tata Cara Memperoleh Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) - Untuk mengatasi permasalah di Perguruan Tinggi mengenai kekurangan dosen, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) telah memberikan solusi untuk menjadi pegawai pemerintah di lingkungan Perguruan Tinggi dengan kontrak dan perjanjian kerja khusus melalui NIDK. Bagi dosen-dosen yang tidak mengajar penuh pada suatu Universitas, bisa lansung saja untuk mendaftar dan memperoleh NIDK ini. 


Kekurangan tenaga dosen di perguruan tinggi nasional merupakan realita yang masih dihadapi. Dikarenakan jumlah dosen yang terbatas itu, upaya pembinaan serta penonaktifan bahkan terpaksa harus dilakukan sementara proses rekruitmen sejauh ini hanya dilakukan pada formasi terbatas, dimulai dari jabatan paling rendah. Kondisi tersebut mendorong Kemenristekdikti untuk membuat terobosan, menetapkan sistem multi entry yang dapat merekrut dosen dari kalangan lebih luas dan jabatan apa saja, termasuk mereka yang sudah bertitel profesor, peneliti, pratisi, perekayasa, dan sebagainya. Langkah perwujudan berbagai sumber daya dan membangun sinergi antara jajaran akademis, peneliti, perekayasa, praktisi, pelaku dunia usaha, dan pemerintah ini diharapkan dapat mencapai Indonesia yang lebih optimis. 

Dalam proses registrasi pendidik di perguruan tinggi terdapat identitas yang harus dimiliki oleh Pendidik, antara lain Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Nomor Induk Dosen Khuss (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP)

NOmor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.

Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) adalah nomor induk ang diterbitkan oleh Kementrian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja. 

Nomor Urut Pendidik (NUP) adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK

Persyaratan Umum Untuk mendapatkan NIDN, NIDK dan NUP 
  1. Kartu identias
  2. ijazah seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh
  3. Surat keputusan sebagai dosen/instruktur/tutor
  4. Surat perjanjian kerja antara Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Calon Dosen/instruktur/Tutor
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit
  6. Surat Pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menerangkan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar
  7. pas photo 4x6
Persyaratan Khsus untuk Mendapatakan NIDN
  1. Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi 

Persyaratan Khusus Untuk Mendapatkan NIDK:
  1. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (menteri, kepala lembaga)
  2. Kepala staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut jika yang bersangkutan masih menjadi pegawai atau karyawan aktif
  3. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) taun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. 

Dosen Asing: 
  1. Ijin Kerja di Indonesia
  2. Jabatan Akademik paling rendah assocate professor, dan paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi. 
Peryaratan Khusus Untuk Mendapatkan NUP:
  1. Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi. 

HAK PENDIDIK YANG MEMILIKI NIDN, NIDK, DAN NUP

Hak Dosen yang memiliki NIDN

Untuk Dosen PNS atau PPPK:
  1. memperoleh gaji dan tunjagnan
  2. mengusulkan jabatan akademik
  3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan
  4. mengajukan beasiswa
  5. mengajukan sertifikasi dosen
  6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi 
  7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa
  8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi 
Angka 1 sampai dengan angka 6 dibiayai oleh APBN dan /atau PNBP dari institusi asal.

Untuk Dosen PTS:
  1. dapat memperoleh gaji dan tunjangan 
  2. mengusulkan jabatan akademik
  3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan
  4. mengajukan beasiswa
  5. mengajukan sertifikasi dosen
  6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi 
  7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa
  8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi
Angka 4 sampai dengan angka 6 dapat dibiayai oleh APBN. 

Hak Dosen yang memiliki NIDK: 

a. Untuk Dosen PTN mempunyai hak untuk:
  1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian kerja
  2. mengusulkan jabatan akademik
  3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
  4. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
  5. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa
  6. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi
nomor 1 sampai dengan nomor 4 dibiayai oleh masing-masing perguruan tinggi pengusul melalui APBN/BOPN/Block Grant/PNB atau sumber lain yang sah.

b. Untuk dosen PTS memiliki hak untuk:
  1. memperoleh honor sesuai dengan perjanjian kerja 
  2. mengusulkan jabatan akademik
  3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan
  4. mengajukan beasiswa
  5. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi 
  6. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa
  7. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi
nomor 1 sampai dengan nomor 4 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing, dan untuk nomor 5 dapat dibiayai oleh APBN. 


Hak Dosen/Instruktur/Tutor yang memiliki NUP, yaitu:
  1. memperoleh honor sesuai dengan perjanjian kerja
  2. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi
nomor 1 sampai dengan nomor 2 dapat dibiayai oleh perguruan tingi masing-masing.

Alur Proses Regristrasinya seperti gambar berikut:
Alur proses regristasi NIDK

Related Posts

Load comments